Jumat, 07 Oktober 2016

tugas kelas XII MS.4 (2016)


Artikel Pengingkaran  Kewajiban Warga Negara
Oleh: Novi safira (XII MS 4)
Main Hakim Sendiri  “

      Di desa itu sering terjadi  perampokan atau pencurian , barang-barang rumah maupum hewan ternak. Perampokan itu terjadi  kurangnya  kesadaran masyarakat sekitar untuk melakukan ronda atau patroli malam bersama-sama,  karena pencurian sering terjadi malam hari. Karena hal itu sering terjadi akhirnya ketua RT dan warga sekitar  mengadakan kan musyawarah  untuk menangkap pencuri itu karena sudah meresahkan  warga sekitar. Dan pada hari yang telah di tentukan , akhirnya  ketua RT dan warga sekitar melakukan ronda malam, dan pada malam hari tepatnya pada pukul 02;15 warga yang keliling melihat seseorang yang mencurigakan  masuk kerumah salah satu warga  lewat jendela , warga yang melihatnya langsung berteriak  untuk memanggil warga lainnya.
      Dan pada saat pencuri itu tertangkap  warga langsung menghakiminya sampai  babak belur, tetapi sebelumnya ketua RT telah melarang  untuk menghakimnya  dan menyarankan  untuk membawanya kepada pihak yang berwajib. Tetapi warga yang sudah emosional  langsung menghajarnya tanpa ampun.
      Menurut saya sebaiknya warga tidak boleh  melakukan itu karna indonesia ini adalah negara hukum . jadi pencuri itu harus di serahkan ke pada pihak  berwajib.


      Demikian artikel yang saya buat apabila ada salah kata saya mohon maaf. Saya ucapkan terima kasih.


                                       PENGINGKARAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Oleh : Muhamat sareji (XII ms 4)

Pernahkah anda melakukan sesuatu yang sebenarnya anda ketahui bahwa sesuatu yang anda lakukan merupakan suatu kesalahan atau anda tahu bahwa itu salah tetapi Anda masih melakukan bahkan menjadi kebiasaan?. Atau anda melihat suatu kebenaran tapi tidak mau mengikuti malah bertahan dengan alasan anda yang nyata nya salah, bahkan hati kecil pun mengakui bahwa yang dilakukan adalah salah?. Dan ironisnya kesalahan tersebut dianggap hal biasa hingga menjadi ‘’benar” menurut penilaian sendiri.
Berikut merupakan salah satu contoh yang sering terjadi di lingkungan sekolah, yaitu mengabaikan tugas piket kelas. Di jaman sekarang banyak siswa yang mengabaikan kewajiban yang ada di sekolah. Seharusnya sebagai petugas piket harus datang lebih awal dibanding peserta didik lain. Tentu kita tidak mau sekolah kita menjadi kotor,kumuh dan penuh dengan sampah.disamping itu sampah yang kita buang sembarangan tadi juga dapat mencemari lingkungan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas dan juga dapat menyebabkan suasana belajar kita tidak nyaman.
 Akan tetapi, terkadang ada oknum peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban karena alasan-alasan tertentu, seperti kesiangan masuk sekolah dan banyak lagi. Seharusnya sih, kalau  sudah datang dengan terlambat harus sadar diri aja kalik ya, cepat bergegas melaksanakan kewajibannya. Tetapi kok selalu saja diulangi kebiasan tersebut. Entah apa yang ada dipikirannya kok sampai mengulangi kebiasan tersebut. Mungkin benar pikirnya? Kalau menurut ku sih salah ya kebiasaan seperti itu.
Untuk mengatasi hal tersebut adalah  dapat dilakukan dengan cara menasihati petugas piket bahwa kebersihan sangat penting untuk kesehatan. Selain itu, dapat diberikan sanksi berupa teguran terhadap petugas piket yang tidak melaksanakan kewajibannya. Kita juga membutuhkan kontrol diri yang harus kuat serta dibutuhkan disiplin tingkat tinggi untuk dapat merubah kebiasan yang kurang baik tersebut.
 Kalau kita tidak sanggup merubah kebiasaan yang kurang baik itu sendiri, kita perlu bantuan orang lain yang bisa mengingatkan kalau kita salah, harus berubah dan berusaha menjadi lebih baik lagi. Kita tahu bahwa yang kita lakukan itu tidah baik dan butuh perubahan yang signifikan walaupun harus melewati proses yang tidak mudah , karna butuh waktu dan pengorbanan.


“SEKIAN DAN TERIMAKASIH SOBAT, SEMOGA BERMANFAAT. . . . . .!!!!!




                     PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh : Riska handayani (XII ms 4)

Apa aja sih faktor pengingkaran kewajiban tersebut ???
Banyak faktor  yang  mempengaruhi terjadinya pengingkaran kewajiban, salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kurangnya pemahaman tersebut memicu munculnya kasus-kasus pengingkaran kewajiban. Sikap egois, rendahnya kesadaran terhadap peraturan, sikap tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidaktegasan aparat penegak hukum juga merupakan faktor penyebab pengingkaran kewajiban warga negara. Mengingkari kewajiban akibat kelalaian berarti seseorang tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Pada akhirnya menimbulkan kerugian kepada pihak lain dan diri sendiri.
             Saya ambil contoh di jaman sekarang banyak pelajar yang sering membolos , tentu mengingkari dirinya dengan pura-pura pergi kesekolah tetapi malahan main dan jelas membohongi orang tuanya yang menyangka anaknya benar-benar pergi untuk sekolah. Dan kadang juga kita selalu ingin kelihatan tampil baik dan sempurna dalam kehidupan kita, sehingga gaya dari model pakaian hingga rambut pun tidak mau ketinggalan jaman dan kendaraan juga ingin kelihatan keren. Segala cara diupayakan agar bisa tampil gaya,gak peduli harus ngutang, pinjam sana pinjam sini, cicil sana cicil sini, asal bisa punya motor dan penampilan yang wahh !!!   Padahal kita sendiri tahu bahwa kita tidak mampu, sangat terlalu memaksakan diri. Prinsip ‘’bagaimana nanti’’ telah menjadi kebiasaan kita sehari-hari bukan lagi ‘’nanti bagaiman?’’.
Memang tidak ada yang salah dengan semua itu jika benar kita mampu dan tidak memaksakan diri tetapi jelas akan salah jika semua itu hanya upaya mengingkari keadaan diri yang sebenarnya belum mampu. Akibatnya kita terjerat dengan masa depan yang terbebani akibat ulah kita sendiri.

Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan kontrol diri  yang harus kuat untuk dapat merubah kebiasaan yang kurang baik tersebut. Apabila kita punya tekad yang kuat dan bisa mengontrol diri untuk berubah atau minimal mengurangi perbuatan/tindakan kita yang kurang baik tersebut, tanpa kita sadari kita sudah mempunyai keinginan untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya. Setiap orang dapat membantu dalam menciptakakebiasaan yang lebih baik tersebut dengan berpartisipasi mencegah terjadinya  pengingkaran kewajiban warga negara di berbagai lingkungan kehidupan sehari-hari, baik lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.



PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh : Sariyati (XII ms 4)

Setiap orang mempunyai kewajiban yang di mana kewajiban tersebut tidak boleh diingkari. Tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka mempunyai kewajiban sehingga mereka selalu mengingkarinya. Entah apa yang ada dipikiran mereka, mungkin mereka selalu beranggapan bahwa apa yang mereka lakukan itu selalu benar. Padahal mereka tahu bahwa yang dilakukannya tersebut sangat salah. Tetapi mereka tidak menyadarinya, parah bukan???.
                    
Saya ambil contoh pengingkaran kewajiban dimasyarakat disekitar kita yaitu menghindari tugas ronda malam. seharusnya sebagai warga negara yang telah ditugaskan sebagai petugas ronda malam, seharusnya melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab . Akan tetapi, nyatanya masih banyak masyarakat yang lalai terhadap tugas dan kewajiban. Mereka selalu melakukan berbagai upaya agar terhindar dari kewajibannya. Padahal yang mereka lakukan itu untuk keamanan bersama.
 Saya sebagai warga negara Indonesia sangat merasa sedih akan hal ini. Seandainya saja saya ini seorang laki-laki pasti saya akan melaksanakan kewajiban saya seperti ronda malam. Emangnya apa sih susah nya ronda malam !! !padahal mah tinggal datang doang malam-malam kepos ronda, keliling sedikit ke sekitar kampung, terus nangkapin maling ( kalo ada ) . SIMPLE KAN !!!

Untuk mengatasi hal tersebut dibutuhkan kesadaran diri yang cukup tinggi agar dapat merubah kebiasaan yang kurang baik tersebut. Jika tidak bisa merubah kebiasaan yang kurang baik itu sendiri kita membutuhkan bantuan orang lain yang mengingatkan jika kita berbuat salah, harus berubah dan berusaha menjadi lebih baik lagi. Upaya lain yang dapat dilakukan supaya masyarakat mau melaksanakan kewajiban tersebut dengan cara memberikan nasihat yang di lakukan pemimpin daerah tersebut. Selain itu, dapat dilakukan dengan cara memberikan denda kepada orang yang tidak melaksanakan kewajibannya.




ARTIKEL MENGENAI KASUS
PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
                                   Oleh : Ulfa Isabella (XII Ms 4)

A.  Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Seperti yang kita ketahui bersama, kewajiban merupakan tanggungan yang benar-benar harus kita lakukan. Jika kita tidak melakukannya, maka kita telah ingkar terhadap diri sendiri maupun orang lain. Mengingkari kewajiban juga dapat menimbulkan pelanggaran hak karena pada hakikatnya hak dan kewajiban itu sangat berkaitan.

B.  Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.    Membuang Sampah Sembarangan
Kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat telat tertanam di setiap benak orang indonesia, bahkan sejak dini. Bagaimana tidak, orang tua secara tidak sadar mengajarkan cara membuang sampah yang tidak benar kepada anak-anak mereka. Itu bisa dilihat dari cara mereka dengan gampang melempar sebungkus sampah kesungai atau di depan rumah atau di pinggir jalan. Masyarakat kita mempunyai kesadaran yang rendah dalam hal memikirkan konsekuensinya.
Parahnya lagi kebiasaan tersebut oleh sebagian besar masyarakat kita tidak dianggap sebagai sesuatu yang salah. Sampah yang tertumpuk di sungai akan menyumbat aliran air dan akan menyebabkan banjir. Kalau banjir sudah tidak terelakan lagi yang disalahkan pasti pemerintah yang tidak becus. Kurangnya kesadaran untuk mendidik dan memberikan contoh adalah hal yang perlu diperbaiki dan akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menumbuhkan rasa kesadaran akan kebersihan dapat terciptakan.
Masyarakat yang hidup dibantaran sungai akan dengan mudah membuang sampah kedalam sungai dari pada harus membuang sampah ke dalam tong sampah. Kebiasaan ini telah dilakukan selama bertahun-tahun bukan? Terlebih lagi tidak akan memakan waktu banyak untuk melemparkan sekantong sampah kesungai. Kekurangan yang lain karena tidak tersedianya tong sampah yang cukup oleh pemerintah. 

tugas kelas XII MS. 4 (2016)

PENGINGKARAN KEWAJIBAN
SEORANG PELAJAR
(by : Azizah xii ms 4)

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan seseorang. Bagi seorang pelajar memiliki kewajiban untuk belajar, mengikuti tata tertib di sekolah, mengerjakan tugas dari guru, dan sebagainya. Namun, sekarang ini banyak dari pelajar menuntut haknya tetapi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Seharusnya kewajiban dilaksanakan terlebih dahulu baru menuntut hak.
Kewajiban yang seharusnya dilaksanakan kadang diingkari. Salah satu kewajiban pelajar yang sering kali diingkari adalah mengerjakan tugas yang telah diberikan guru. Tugas yang diberikan guru biasanya telah diberi waktu lama untuk mengerjakannya. Namun, beberapa pelajar terkadang melalaikan tugas tersebut.
Beberapa faktor penyebab pengingkaran kewajiban yang dilakukan pelajar tersebut antara lain :
1.      Kelalaian yang sering dilakukan pelajar, sehingga menjadi kebiasaan mereka untuk tidak mengerjakan tugas;
2.      Teman, pelajar terkadang ikut-ikutan perilaku teman-temannya yang sering tidak mengerjakan tugas;
3.      Orang tua yang kurang memperdulikan aktivitas anaknya saat mereka di sekolah.
Upaya dalam menangani pengingkaran kewajiban tersebut antara lain :
1.      Memberi hukuman kepada pelajar yang tidak mengerjakan tugas tersebut, seperti mengurangi nilai pelajar tersebut;
2.      Bagi orang tua agar lebih memperdulikan anak-anaknya.

Sekian artikel yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Saya menyadari dalam pembuatan artikel ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik yang membangun dibutuhkan. Terima kasih.

PELANGGARAN HAK KEADILAN
SEORANG PELAJAR
OLEH : KARMILA (XII MS.4)

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Contoh hak antara lain hak untuk hidup, hak mendapat kesejahteraan, hak mendapat keadilan, dan sebagainya.
Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, salah satunya seorang pelajar yang ingin mendapatkan keadilan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Sekarang ini banyak sekali para pelajar yang bersaing untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan berbagai cara suap menyuap. Banyak dari mereka yang sebagian besar orang tuanya berpenghasilan lebih sehingga anak-anak mereka menggunakan uang orang tuanya untuk melakukan suap.
Faktor penyebab terjadinya suap menyuap yang dilakukan pelajar tersebut antara lain:
1.      Sikap menyepelekan hal kecil.
2.      Memiliki uang
3.      Memiliki kekuasaan
4.      Kurang kesadaran atas hukum.
5.      Takut tidak diterima di universitas tersebut.
6.      Lemah iman.
7.      Lingkungan yang mendukung.
Akibat adanya suap menyuap antara lain :
1.      Melanggar hak pelajar yang kurang mampu.
2.      Memberikan contoh yang kurang baik kepada pelajar lain.
3.      Terjadinya kerusakan moral dikalangan pelajar.
Upaya mengatasi hal tersebut antara lain :
1.      Membuat peraturan yang lebih ketat dalam penerimaan mahasiswa baru.
2.      Kesadaran atas hukum.
3.      Mempertegas hukuman.
Demikian artikel yang saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Saya menyadari dalam pembuatan artikel ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik yang membangun dibutuhkan. Terima kasih.

Artikel pengingkaran kewajiban
Lalu lintas
Oleh : Rina Antika (XII MS 4)

            Di daerah way kanan sekarang  banyak sekali warga melanggar hak  lalu lintas , contohnya seperti berkendaraan tidak memakai helm , atau pengaman , mengendarai motor dalam keadaan mabuk , tidak membawa surat –surat kendaraan , dan tidak mematuhi peraturan yang ada . pastinya setiap warga yang melanggar akan ada dampaknya rawannya kecelakaan , keselamatan pengendara menjadi terancam .
            Kecelakaan di daerah way kanan ini sering kali terjadi setiap hari itu semua karena kesalahan pengendara itu sendiri . faktor lain kecelakaan terjadi juga karena pengendara tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga keselamatan , keamanan dan kelancaran , warga way kanan masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan .
            Pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran hak sering terjadi di way kanan ini , yang pertama kurangnya pengetahuan warga way kanan terhadap peraturan yang ada , kedua anak kecil sudah diperbolehkan mengendari motor yang belum cukup umur , ketiga hanya patuh ketika ada rajia atau polisi contohnya juga sekarang hampir setiap hari polisi berjaga dijalan untuk rajia warga-warga yang tidak menggunakan helm , keempat biasanya bisa langsung mengurus pelanggaran yang sudah terjadi ditempat atau damai ,  hal inilah yang sering terjadi saat ada rajia .
            Pendapat saya upaya yang dapat dilakukan warga way kanan untuk mengatasi pelanggaran hak yang pertama warga harus lebih bersosialisasi dalam peraturan yang telah ditetapkan , atau yang telah ada . kedua warga harus menindak lanjuti petugas yang  menyelesaikan masalah pelanggaran dengan kata damai .
            Penegak peraturan juga harus menjadi contoh dan teladan bagi warga-warga way kanan yang berkendara , seorang penegak hukum bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit , jadi penegak hukum juga harus percaya diri .
            Tujuan upaya ini juga agar warga-warga way kanan sadar akan pentingnya peraturan dan keselamatan berkendaraan dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain , sehingga warga menaati peraturan yang ada dan bisa menanbah wawasan .
           

HAK DAN KEWAJIBAN
Oleh : Dwi Pangastuti ( XII MS 4)

Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang di peruntungkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada warga tersebut.
Pemerintah telah memberian raskin(beras miskin), kepada setiap masyarakat prasejahera dan setiap bulannya pemerintah melalui Badan Urusan Logistik menyalurkan bantuan raskin ini kepadakurang mampu di setiap kelurahan, masyarakat berhak menerima raskin tersebut sebesar 7kg per-KK.
Namun, faktanya meskipun sudah di jelaskan dalam undang-undang APBD bantuan raskin tersebut tidak tepat sasaran dan di salah gunakan.Salah satu contoh di desa talang mangga warga yang berhak menerima raskin tersebut malah tidak mendapatkannya sama sekali dan sebaliknya justru warga yang mampu malah yang mendapatkan hak tersebut, bisa di katakan warga yang memiliki ekonomi diatas rata-rata lah yang selalu menerimanya saya juga pernah mendengar raskin untuk masyarakat kurang mampu di perjual belikan. Sehingga banyak masyarakat yang mengeluh tentang hal tersebut dan masyarakat pun enggan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, sebagai contoh kecilnya saja masyarakat tidak lagi melakukan gotong royong.
Dari kesimpulan di atas kita dapat menganalisis hal tersebut, bahwa sebagai masyarakat kita tidak untuk menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban dan sebalinya masyarakat wajib untuk melaksanakan kewajibannya agar dapat menuntut hak yang seharusnya diberikan kepada kita sebagai hak warga negara, kepala daerah juga sebaiknya melaksanakan tugasnya dengan baik bukannya malah menyusahkan warganya sendiri .
Mengenai perihal di atas solusi yang bisa di anggap tepat iyalah langkah yang pertama harus mendata ulang daftar nama atau warga yang layak mendapat raskin tersebut, kedua pemerintah di harapkan bisa melakukan pengawasan dan pengecekan penyaluran raskin tersebut agar bantuan yang di berikan bisa tepat sasaran kepada warga yang lebih membutuhkan.




  PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Oleh : Eva Agustina (XII ms 4)

Interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu bersifat positif. Ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik, baik secara individu maupun kelompok.  Konflik yang timbul dalam masyarakat bisa disebabkan warga negara atau pemerintah. Contohnya ketidakadilan hukum bagi orang miskin.
Kasus munculnya ketidakadilan hukum dalam masyarakat sangat banyak,terutama bagi orang miskin. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa saat dihadapkan dengan hukum. Hukum di INDONESIA belum berjalan maksimal, karena hukum yang ada di INDONESIA tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Orang kalangan atas sangat mudah mempermainkan hukum karena kekuasaan yang mereka miliki. Terlebih lagi aparat yang tidak tegas akan hukum.Padahal aparat adalah orang yang menjadi tumpuan keadilan bagi negara. Tapi, karena uang mereka melalaikan tugas mereka. Sedangkan kalangan bawah harus diam dan menderita saat diperlakukan tidak adil oleh hukum. Contohnya ketidakadilan yang terjadi pada nenek yang hanya mengambil kayu di kebun tanpa minta izin pemiliknya. Pemilik kebun tidak terima atas apa yang dilakukan nenek itu, dia menganggap bahwa kayu tersebut adalah milik nya dan tidak terima jika ada yang mengambil tanpa seizinnya. Akhirnya nenek tersebut masuk penjara dan kasus ini dibawa ke meja hijau. Karena nenek itu tidak ada pengacara, jadi dia hanya membela dirinya sendiri. Tapi tenang, jangan takut, akhirnya nenek itu dibebaskan karena dia hanya mengambil kayu dan itupun yang sudah jatuh dan itu bukan sebuah kejahat yang besar.
Itulah yang terjadi pada hukum INDONESIA belum ada keadilan, semoga contoh tadi dapat membuat kalian mengerti bahwa bukan hanya orang kaya, terpandang yang mendapat keadilan tapi juga orang miskin juga berhak mendapat keadilan. Saya juga berharap aparat dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan benar. Bela lah yang harus dibela dan hukumlah yang harus dihukum.
Kasus yang dianggap sebagai pelanggaran hukum terkadang tidak bisa masuk dalam kategori dalam pelanggaran hukum. Kasus tersebut merupakan fakta yang terjadi di dunia hukum dan bisa terjadi kepada siapa saja terutama pada orang miskin yang tidak tahu akan hukum.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menangani pelanggaran hak tersebut dengan cara memberikan pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum. Lakukanlah praperadilan apabila terdapat kekeliruan dalam penangkapan atau masa tahanan tersangka. Pemerintah terutama institusi penegak hukum harus di berikan pemahaman mengenai jenis kasus dan analisisnya supaya tidak terjadi ketidakadilan bagi orang miskin.
SEKIAN ARTIKEL YANG SAYA BUAT SEMOGA BERMANFAAT……… 


KASUS PELANGARAN HAK
                                                        Oleh :AMILIYA (XII MS.1)



Kasus pelangaran sering terjadi seperti kasus pelangaran hak dikampung gelombang panjang yang salah satu penduduknya setiap hari dari pagi sampai dini hari melakukan aktivitas karokean,sehingga menggaganggu hak jam istirahat masyarakat lainnya.

                   Kegiatan karokean ini dilakukan dengan teman – temannya  dari luar daerah kampung gelombang panjang,dan kurang lebihdua bulan sampai sekarang maih berlangsung.rumah yang di jadikan tempat karokean tersebut,juga setiap harinya pun sebagai tempat perjudian.
                     Pemilik rumah yang di jadikan tempat karokean ini adalah merupakan seorang laki laki dewasa yang belum beristri dan kedua orang tuanya telah lama meninggal sehingga kurang pengawasan oleh kedua orang tuanya.
                   Bahkan siapapun bebas keluar masuk rumahnya dan sering pula temannya membawa perempuan yang dengan mengaku pacarnya,sikap pemilik rumah yang terlalu bebas berdampak kurang baik bagi kondisi kampung tersebut,karna banyank orang kampung luar yang menilai buruk kampung gelombang panjang,karna perbuatan salah penduduknya melanggar.
                   Kegiatan karokean sampai dini hari mengganggu masyarakat lainnya yang ingin beristirahat tidur malam yang seharian bekerja ,kasus pelanggaran hak seperti ini di karnakan kurang kesadaran dalam bertoleransi dan menghargai hak hak orang lain dan batasan batasan perilaku.
                   Karaokean malam ini melanggar hak jam tidur masyarakat  yang berada di sekitarnya dan setiap orang wajib mempertahankan dan meminta hak kita apa bila telah terjadi pelanggaran.
                   Solusi dari saya supaya tidak terulang kembali yaitu langkah utama masyarakat disekitarnya yang merasa terganggu harus membuat laporan mengenai permasalahan yang dikeluhkan selama akhir akhir ini kepada perangkat desa, perangkat desa harus merespon dengan cara memberi peringatan secara langsung kepada pemilik rumah, apabila peringatan pertama telah di berikan tidak ada perubahan maka RT harus melapor pada yang lebih tinggi seperti kepala kampung, dan kepala kampung harus bertindak tegas agar membuat jera.

 

KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN
(TIDAK MEMAKAI HELM)
Oleh ; Armelia Ayu Permata (XII MS 1)

      Peraturan-peraturan yang dibuat untuk keselamatan dan ketertiban para pengguna jalan raya itu sendiri tidak seharusnya di langgar. Meski berbagai atura sudah di keluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.
      Berbagai pelanggaran kerap di lakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
      Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang ada, padahal peraturan tentang lalu lintas pengguna sepeda motor sudah sangat umum dimengerti, namun masih banyak saja yang melanggar peraturan tersebut dan kadang harus sampai berurusan dengan para kepolisian. Padahal peraturan tersebut di buat untuk keamanan dan kenyamanan para pengendara itu sendiri dan tidak merugikan bukan?
      Setiap warga Negara Indonesia wajib menjunjung hukum, misalnya mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satu perataturan lalu lintas adalah wajib mengenakan helm bagi pengendara.
      Kasus pelanggaran hak yang terjadi di masyarakat kasui berupa pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Padahal UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berStandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai hlelm, maka ia bisa di pidana dengan pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000;. Namun, pada prakteknya lagi-lagi aturan ini sering di abaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan mengunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman saat menggunakan helm.
SOLUSI UNTUK KASUS PELANGGARAN HAK INI :
      Solusi saya agar pelanggaran tidak terulang kembali pelanggar harus di beri sanksi yang lebih berat dari biasanya. Apabila pelanggaran masih terjadi setelah di beri sanksi, aparat kepolisian harus lebih tegas dalam member hukuman agar membuat jera para pelanggar lalu lintas.




KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Oleh : FITRI ANITA SARI (XII MS. 1)

            Sekarang marak terjadi pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar ataupun luar. Banyak pelanggaran yang terjadi yang meresahkan masyarakat. Dan ini yang terjadi dalam desa gistang pasar baru, banyak pelanggaran yang terjadi dalam desa saya itu. Misalnya, kurangnya partisipasi masyarakatnya dalam hal gotong royong atau kerja bakti, dan satu hal yang meresahkan banyak orang yaitu banyak  yang berjudi ketika ada salah satu warga yang melakukan hajatan atau acara pernikahan. Mereka berkumpul membentuk kelompok lalu melakukan permainan haram itu (judi).
            Pada umumnya, orang – orang ini membentuk sebuah perkumpulan lalu main gap, remi, atau sejenisnya. Tak jarang juga terjadi banyak perselisihan karena ketidak terimaan jika mengalami kekalahan. Penjudi ini tidak datang dari desa kami saja, tetapi pendatang dari desa sebelah yang sengaja untuk bermain. Kurangnya perhatian dari keluarga terdekat dan kurangnya pengetahuan tentang agama dapat menjadi penyebab terjadinya hal ini.
            Banyak masyarakat yang resah karena permainan ini banyak memakai waktu lama bahkan tidak jarang mereka mengorbankan waktu tidurnya hingga pagi, dan yang lebih miris mereka yang sudah berkeluarga rela meniggalkan anak dan istrinya demi berjudi, suara yang berisik sangat mengganggu karena tak jarang mereka menjerit, berteriak, ketika kalah atau menang.
            Dan yang lebih membuat saya tercengang dan kaget ternyata orang yang saya kira baik dan dia menjadi panutan serta di hormati oleh masyarakat desa saya karena agamanya tapi malah ikut bermain dalam perminan haram ini. Seharusnya dia dapat mencotohkan hal yang baik kepada masyarakat yang ada di bawahnya. Karena kebiasaan ini semua orang yang melihatnya ikut berdosa karena mengizinkan orang – orang untuk berjudi disekitar rumahnya . Saya ingin sekali menasehati tetapi saya tidak punya wewenang untuk itu karena itu membutuhkan kesadaran pada diri sendiri.
            Saran saya untuk kebiasaan buruk ini, berhetilah untuk melakukan hal – hal yang buruk karena Allah Swt. Selalu melihat apa yang anda perbuat dan berfikir dewasalah karena tidak ada rezeki yang didapat dijalan yang haram.