Sabtu, 28 Juli 2012

Potret Pendidikan di Indonesia


Potret Pendidikan di Indonesia
Oleh : Aan Kurnia
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Sedangakan dalam Islam tujuan utama pendidikan adalah mencari ridha Allah swt. Dengan pendidikan, diharapkan akan lahir individu-indidivu yang baik, bermoral, berkualitas, sehingga bermanfaat kepada dirinya, keluarganya, masyarakatnya, negaranya dan ummat manusia secara keseluruhan.
Di era globalisasi saat ini dimana perkembangan teknologi semakin canggih dan modern, pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah dan bisa dibilang memprihatinkan. Kita masih sering menjumpai bangunan-bangunan sekolah yang kondisinya buruk dan tidak layak untuk digunakan, bahkan sekolah-sekolah yang beratapkan langit pun masih banyak. Selain itu banyak peserta didik tidak mendapatkan pasokan buku yang memadai dalam proses pendidikan dan yang lebih fatal lagi adalah mahalnya biaya sekolah di Indonesia. Pendidikan yang seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, justru hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah keatas. Sedangakan bagi kalangan bawah (miskin) pendidikan merupakan suatu hal yang mustahil untuk mereka rasakan. Sungguh ironis bukan ?.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah agar semua orang dapat mengenyam pendidikan khususnya bagi kalangan bawah, mulai dari berbagai pelatihan untuk peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, perbaikan sarana dan prasarana. Selain itu, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah juga adalah pendidikan gratis 9 tahun yakni pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun upaya tersebut belum bisa sepenuhnya dirasakan oleh semua orang, pasalnya masih banyak anak yang putus sekolah karena pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah tidak dapat mereka rasakan. Padahal kita semua tahu bahwa pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa “ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selain itu dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945 juga dijelasakan bahwa “ setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya “.
Dampak negatif yang terjadi dari permasalahan tersebut adalah kebodohan pada anak terhadap pengetahuan dan teknologi yang berkembang, minimnya keterampilalan dalam mengelola sumber daya alam yang melimpah, serta buruknya moral dan perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini lah yang mengakibatkan pada meningkatnya kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Lalu apa yang harus pemerintah lakukan ?
Pemerintah seharusnya peka dan tanggap dalam mengatasi permasalahan ini agar pendidikan di Indonesia semakin membaik dan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan ini adalah pertama, pemerintah harus membenahi dahulu sarana maupun perasarana pendidikannya, karena tanpa adanya sarana dan perasarana yang memadahi dirasa pendidikan yang di cita-citakan oleh semua orang tidak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Untuk menghasilkan mutu pendidikan yang baik, tentunya harus di tunjang dengan sarana dan prasaran yang memadai. Undang-undan Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Kedua, Pemerintah harus bisa membuat prioritas dalam upaya perbaikan kualitas manusia Indonesia. Realisasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari total APBN negara harus bisa segera direalisasikan oleh pemerintah. Jangan sampai anggaran yang telah besar ini justru dikorup oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, pemerintah harus bekerjasama dengan masyarakat demi tercapainya kualitas pemberdayaan manusia yang diinginkan karena pendidikan di Indonesia merupakan inti utama dalam menunjang perkembangan sumber daya manusia yang peranannya sangat penting bagi pembangunan bangsa. Pembangunan merupakan suatu proses yang berkelanjutan yakni mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Keempat yakni terakhir, adalah pemerintah harus memperbaiki kualitas tenaga pengajar (guru), karena guru merupakan faktor penting dalam pendidikan khususnya di sekolah. Baik buruknya proses pembelajaran terhadap peserta didik tergantung dari tenaga pengajar yakni guru. Jangan sampai generasi penerus bangsa memperoleh pendidikan yang salah dan tidak sesuai dengan tujuan negara.
Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendidikan amatlah penting guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran warga negara Indonesia. Kesejahteraan dan kemakmuran tersebut dapat tercapai apabila pemerintah mau melaksanakan dan menjalankan keempat langkah di atas dengan sungguh-sungguh, dengan demikian diharapkan pendidikan di Indonesia menjadi baik dan lebih baik lagi. Agar tidak ada lagi kemiskinan, pengangguran dan yang ada hanyalah warga negara Indonesia yang cerdas, trampil, berkualitas, berkepribadian luhur dan mampu bersaing di ranah nasional maupun internasional demi mengharumkan nama Indonesia.