KASUS PELANGARAN HAK
Oleh :AMILIYA (XII
MS.1)
Kasus pelangaran sering terjadi
seperti kasus pelangaran hak dikampung gelombang panjang yang salah satu
penduduknya setiap hari dari pagi sampai dini hari melakukan aktivitas karokean,sehingga
menggaganggu hak jam istirahat masyarakat lainnya.
Kegiatan
karokean ini dilakukan dengan teman – temannya dari luar daerah kampung gelombang panjang,dan
kurang lebihdua bulan sampai sekarang maih berlangsung.rumah yang di jadikan
tempat karokean tersebut,juga setiap harinya pun sebagai tempat perjudian.
Pemilik rumah yang di
jadikan tempat karokean ini adalah merupakan seorang laki laki dewasa yang
belum beristri dan kedua orang tuanya telah lama meninggal sehingga kurang
pengawasan oleh kedua orang tuanya.
Bahkan siapapun bebas keluar masuk rumahnya dan sering pula
temannya membawa perempuan yang dengan mengaku pacarnya,sikap pemilik rumah
yang terlalu bebas berdampak kurang baik bagi kondisi kampung tersebut,karna
banyank orang kampung luar yang menilai buruk kampung gelombang panjang,karna
perbuatan salah penduduknya melanggar.
Kegiatan
karokean sampai dini hari mengganggu masyarakat lainnya yang ingin beristirahat
tidur malam yang seharian bekerja ,kasus pelanggaran hak seperti ini di
karnakan kurang kesadaran dalam bertoleransi dan menghargai hak hak orang lain
dan batasan batasan perilaku.
Karaokean
malam ini melanggar hak jam tidur masyarakat
yang berada di sekitarnya dan setiap orang wajib mempertahankan dan
meminta hak kita apa bila telah terjadi pelanggaran.
Solusi
dari saya supaya tidak terulang kembali yaitu langkah utama masyarakat
disekitarnya yang merasa terganggu harus membuat laporan mengenai permasalahan
yang dikeluhkan selama akhir akhir ini kepada perangkat desa, perangkat desa
harus merespon dengan cara memberi peringatan secara langsung kepada pemilik
rumah, apabila peringatan pertama telah di berikan tidak ada perubahan maka RT
harus melapor pada yang lebih tinggi seperti kepala kampung, dan kepala kampung
harus bertindak tegas agar membuat jera.
KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN
(TIDAK MEMAKAI HELM)
Oleh ; Armelia Ayu Permata (XII MS 1)
Peraturan-peraturan yang dibuat untuk
keselamatan dan ketertiban para pengguna jalan raya itu sendiri tidak
seharusnya di langgar. Meski berbagai atura sudah di keluarkan untuk membuat
situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak
pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.
Berbagai pelanggaran kerap di lakukan.
Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali
terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
Masih banyak pengendara sepeda motor yang
tidak menaati peraturan lalu lintas yang ada, padahal peraturan tentang lalu
lintas pengguna sepeda motor sudah sangat umum dimengerti, namun masih banyak
saja yang melanggar peraturan tersebut dan kadang harus sampai berurusan dengan
para kepolisian. Padahal peraturan tersebut di buat untuk keamanan dan
kenyamanan para pengendara itu sendiri dan tidak merugikan bukan?
Setiap
warga Negara Indonesia wajib menjunjung hukum, misalnya mematuhi peraturan lalu
lintas. Salah satu perataturan lalu lintas adalah wajib mengenakan helm bagi
pengendara.
Kasus
pelanggaran hak yang terjadi di masyarakat kasui berupa pelanggaran tidak
menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Padahal UU no.22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban
pengendara untuk penggunaan helm berStandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan
dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak
mengenai hlelm, maka ia bisa di pidana dengan pidana kurungan penjara paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000;. Namun, pada prakteknya
lagi-lagi aturan ini sering di abaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan
mengunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman saat
menggunakan helm.
SOLUSI UNTUK
KASUS PELANGGARAN HAK INI :
Solusi saya
agar pelanggaran tidak terulang kembali pelanggar harus di beri sanksi yang
lebih berat dari biasanya. Apabila pelanggaran masih terjadi setelah di beri
sanksi, aparat kepolisian harus lebih tegas dalam member hukuman agar membuat
jera para pelanggar lalu lintas.
KASUS PELANGGARAN HAK WARGA
NEGARA
Oleh : FITRI ANITA SARI (XII
MS. 1)
Sekarang
marak terjadi pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar
ataupun luar. Banyak pelanggaran yang terjadi yang meresahkan masyarakat. Dan
ini yang terjadi dalam desa gistang pasar baru, banyak pelanggaran yang terjadi
dalam desa saya itu. Misalnya, kurangnya partisipasi masyarakatnya dalam hal
gotong royong atau kerja bakti, dan satu hal yang meresahkan banyak orang yaitu
banyak yang berjudi ketika ada salah
satu warga yang melakukan hajatan atau acara pernikahan. Mereka berkumpul
membentuk kelompok lalu melakukan permainan haram itu (judi).
Pada
umumnya, orang – orang ini membentuk sebuah perkumpulan lalu main gap, remi,
atau sejenisnya. Tak jarang juga terjadi banyak perselisihan karena ketidak
terimaan jika mengalami kekalahan. Penjudi ini tidak datang dari desa kami
saja, tetapi pendatang dari desa sebelah yang sengaja untuk bermain. Kurangnya
perhatian dari keluarga terdekat dan kurangnya pengetahuan tentang agama dapat
menjadi penyebab terjadinya hal ini.
Banyak
masyarakat yang resah karena permainan ini banyak memakai waktu lama bahkan
tidak jarang mereka mengorbankan waktu tidurnya hingga pagi, dan yang lebih
miris mereka yang sudah berkeluarga rela meniggalkan anak dan istrinya demi
berjudi, suara yang berisik sangat mengganggu karena tak jarang mereka
menjerit, berteriak, ketika kalah atau menang.
Dan
yang lebih membuat saya tercengang dan kaget ternyata orang yang saya kira baik
dan dia menjadi panutan serta di hormati oleh masyarakat desa saya karena
agamanya tapi malah ikut bermain dalam perminan haram ini. Seharusnya dia dapat
mencotohkan hal yang baik kepada masyarakat yang ada di bawahnya. Karena
kebiasaan ini semua orang yang melihatnya ikut berdosa karena mengizinkan orang
– orang untuk berjudi disekitar rumahnya . Saya ingin sekali menasehati tetapi
saya tidak punya wewenang untuk itu karena itu membutuhkan kesadaran pada diri
sendiri.
Saran
saya untuk kebiasaan buruk ini, berhetilah untuk melakukan hal – hal yang buruk
karena Allah Swt. Selalu melihat apa yang anda perbuat dan berfikir dewasalah
karena tidak ada rezeki yang didapat dijalan yang haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar