Jumat, 07 Oktober 2016



KASUS PELANGARAN HAK
                                                        Oleh :AMILIYA (XII MS.1)



Kasus pelangaran sering terjadi seperti kasus pelangaran hak dikampung gelombang panjang yang salah satu penduduknya setiap hari dari pagi sampai dini hari melakukan aktivitas karokean,sehingga menggaganggu hak jam istirahat masyarakat lainnya.

                   Kegiatan karokean ini dilakukan dengan teman – temannya  dari luar daerah kampung gelombang panjang,dan kurang lebihdua bulan sampai sekarang maih berlangsung.rumah yang di jadikan tempat karokean tersebut,juga setiap harinya pun sebagai tempat perjudian.
                     Pemilik rumah yang di jadikan tempat karokean ini adalah merupakan seorang laki laki dewasa yang belum beristri dan kedua orang tuanya telah lama meninggal sehingga kurang pengawasan oleh kedua orang tuanya.
                   Bahkan siapapun bebas keluar masuk rumahnya dan sering pula temannya membawa perempuan yang dengan mengaku pacarnya,sikap pemilik rumah yang terlalu bebas berdampak kurang baik bagi kondisi kampung tersebut,karna banyank orang kampung luar yang menilai buruk kampung gelombang panjang,karna perbuatan salah penduduknya melanggar.
                   Kegiatan karokean sampai dini hari mengganggu masyarakat lainnya yang ingin beristirahat tidur malam yang seharian bekerja ,kasus pelanggaran hak seperti ini di karnakan kurang kesadaran dalam bertoleransi dan menghargai hak hak orang lain dan batasan batasan perilaku.
                   Karaokean malam ini melanggar hak jam tidur masyarakat  yang berada di sekitarnya dan setiap orang wajib mempertahankan dan meminta hak kita apa bila telah terjadi pelanggaran.
                   Solusi dari saya supaya tidak terulang kembali yaitu langkah utama masyarakat disekitarnya yang merasa terganggu harus membuat laporan mengenai permasalahan yang dikeluhkan selama akhir akhir ini kepada perangkat desa, perangkat desa harus merespon dengan cara memberi peringatan secara langsung kepada pemilik rumah, apabila peringatan pertama telah di berikan tidak ada perubahan maka RT harus melapor pada yang lebih tinggi seperti kepala kampung, dan kepala kampung harus bertindak tegas agar membuat jera.

 

KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN
(TIDAK MEMAKAI HELM)
Oleh ; Armelia Ayu Permata (XII MS 1)

      Peraturan-peraturan yang dibuat untuk keselamatan dan ketertiban para pengguna jalan raya itu sendiri tidak seharusnya di langgar. Meski berbagai atura sudah di keluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.
      Berbagai pelanggaran kerap di lakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
      Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang ada, padahal peraturan tentang lalu lintas pengguna sepeda motor sudah sangat umum dimengerti, namun masih banyak saja yang melanggar peraturan tersebut dan kadang harus sampai berurusan dengan para kepolisian. Padahal peraturan tersebut di buat untuk keamanan dan kenyamanan para pengendara itu sendiri dan tidak merugikan bukan?
      Setiap warga Negara Indonesia wajib menjunjung hukum, misalnya mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satu perataturan lalu lintas adalah wajib mengenakan helm bagi pengendara.
      Kasus pelanggaran hak yang terjadi di masyarakat kasui berupa pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Padahal UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berStandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai hlelm, maka ia bisa di pidana dengan pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000;. Namun, pada prakteknya lagi-lagi aturan ini sering di abaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan mengunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman saat menggunakan helm.
SOLUSI UNTUK KASUS PELANGGARAN HAK INI :
      Solusi saya agar pelanggaran tidak terulang kembali pelanggar harus di beri sanksi yang lebih berat dari biasanya. Apabila pelanggaran masih terjadi setelah di beri sanksi, aparat kepolisian harus lebih tegas dalam member hukuman agar membuat jera para pelanggar lalu lintas.




KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Oleh : FITRI ANITA SARI (XII MS. 1)

            Sekarang marak terjadi pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar ataupun luar. Banyak pelanggaran yang terjadi yang meresahkan masyarakat. Dan ini yang terjadi dalam desa gistang pasar baru, banyak pelanggaran yang terjadi dalam desa saya itu. Misalnya, kurangnya partisipasi masyarakatnya dalam hal gotong royong atau kerja bakti, dan satu hal yang meresahkan banyak orang yaitu banyak  yang berjudi ketika ada salah satu warga yang melakukan hajatan atau acara pernikahan. Mereka berkumpul membentuk kelompok lalu melakukan permainan haram itu (judi).
            Pada umumnya, orang – orang ini membentuk sebuah perkumpulan lalu main gap, remi, atau sejenisnya. Tak jarang juga terjadi banyak perselisihan karena ketidak terimaan jika mengalami kekalahan. Penjudi ini tidak datang dari desa kami saja, tetapi pendatang dari desa sebelah yang sengaja untuk bermain. Kurangnya perhatian dari keluarga terdekat dan kurangnya pengetahuan tentang agama dapat menjadi penyebab terjadinya hal ini.
            Banyak masyarakat yang resah karena permainan ini banyak memakai waktu lama bahkan tidak jarang mereka mengorbankan waktu tidurnya hingga pagi, dan yang lebih miris mereka yang sudah berkeluarga rela meniggalkan anak dan istrinya demi berjudi, suara yang berisik sangat mengganggu karena tak jarang mereka menjerit, berteriak, ketika kalah atau menang.
            Dan yang lebih membuat saya tercengang dan kaget ternyata orang yang saya kira baik dan dia menjadi panutan serta di hormati oleh masyarakat desa saya karena agamanya tapi malah ikut bermain dalam perminan haram ini. Seharusnya dia dapat mencotohkan hal yang baik kepada masyarakat yang ada di bawahnya. Karena kebiasaan ini semua orang yang melihatnya ikut berdosa karena mengizinkan orang – orang untuk berjudi disekitar rumahnya . Saya ingin sekali menasehati tetapi saya tidak punya wewenang untuk itu karena itu membutuhkan kesadaran pada diri sendiri.
            Saran saya untuk kebiasaan buruk ini, berhetilah untuk melakukan hal – hal yang buruk karena Allah Swt. Selalu melihat apa yang anda perbuat dan berfikir dewasalah karena tidak ada rezeki yang didapat dijalan yang haram. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar