Sabtu, 31 Desember 2011

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA


A.    Pengertian usaha bela Negara
Di dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002, pengertian Usaha bela negara adalah suatu tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
B.     Alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan :
1)      Untuk mempertahankan negara dari ancaman
2)      Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
3)      Merupakan panggilan sejarah
4)      Merupakan kewajiban setiap warga negara 
C.    Fungsi Negara
Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
2)      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3)      Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)      Fungsi keadilan. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan.
D.    Unsur-unsur Negara
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
     
1)      Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
2)      Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
3)      Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
4)      Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
E.    Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan

       Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesiatelah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaanIndonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya  diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
        Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari Negara.
F.    Bentuk bentuk usaha bela Negara
       Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara (UU NRI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (2) ), yaitu :
1)      Pendidikan Kewarganegaraan;
2)      Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib;
3)      Pengabdian sebagai Prajurit TNI; dan
4)      Pengabdian Sesuai dengan Profesi
G.    Partisipasi dalam upaya bela Negara
             Partisipasi dalam upaya bela negara bagi seorang siswa adalah :
1)      Membina diri menjadi peribadi yang berakhlak mulia dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
2)      Senantiasa melaksanakan amanah dari kedua orang tua,
3)      Ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat
4)      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri misalnya mengumpulkan sumbangan.
5)      Belajar dengan tekun semua bidang pelajaran yang dapat dimanfaatkan untuk memakmurkan bangsa dan Negara.
6)      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
7)      Tidak terpengruh lingkungan yang negatif.
8)      Tidak mengikuti budaya asing yang berpengaruh negative.