Jumat, 07 Oktober 2016

Tugas XII MS. 2

PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN OLEH SEORANG ANAK
Oleh : ALAMSYAH (XII IPA 2)

Kewajiban  adalah segala sesuatu yang harus di lakukan oleh semua orang. Sedangkan hak adalah  segala sesuatu yang harus di terima setelah melakukan kewajiban nya.

            Akan tetapi ada seorang anak yang bernama alamsyah menginggkari sebuah kewajiaban dan hak nya pun terkadang tak di dapat kan nya.  ketika itu alamsyah sedang ber main bola. Sehingga dia melupakan kewajibannya sebagai seorang anak yang  tidak membantu orangtuanya.  Sehinggga dia  dimarahi oleh orang tua nya. Keosokan harinya dia mengulangi kesalahan yang sama akan tetapi dia tak merasa bersalah  malah dia pun pulang  agak malam.    Tetapi dia  malah melakukan  pelanggaran yang sangat fatal dan dia pun  di  marah habis-habisan. Tetapi dia tak mendapat hak nya untuk berolahraga. Dan akhirnya alamsyah melanggar kewajiban nya dan tak mendapat kan hak yang seharus nya ia dapat kan.  Solusi yang harus di lakukan untuk memecah kan masal ini yaitu alam tidak boleh pulang larut malam dan orang tua nya  pun tidak boleh melarang dia untuk melakukan olahraga. Untuk menangulangi pelanggaran hak dan kewajiban kaiata semua harus saling mengghargai dam saling menghormati antara orangtua dan anak nya.


KASUS PELANGGARAM HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
Oleh : Sri Khasanah (XII MS. 2)
KEGIATAN RONDA MALAM

Ronda malam merupakan kegiatan yang sering dilakukan dalam lingkungan masyarakat. Ronda malam dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan. Biasanya bapak-bapak dan anak muda bergantian atau bergiliran setiap malam untuk melakukan ronda malam  tersebut. Dalam satu kelompok ronda biasanya terdiri atas 9-10 orang.
            Di kampungku ronda malam rutin dilakukan setiap malam. Bapak-bapak biasanya berkeliling kampung dengan memukul kentongan atau hanya dengan bercakap-cakap. Bapakku juga ikut dalam ronda malam tersebut. Bapakku ikut ronda setiap hari selasa. Jadi setiap selasa malam bapakku selalu dipanggil temannya untuk melakukan ronda. Mereka biasanya berkumpul di tempat siskamling (gardu) atau di rumah-rumah warga.
            Namun dalam beberapa minggu terakhir ronda malam tidak lagi dilaksanakan, entah apa alasannya. Mungkin karena masyarakat yang sudah malas dan kurangnya partisipasi masyarakat yang lain. Sebagai masyarakat saya merasa prihatin karena seharusnya hal tersebut terus dilakukan karena hal tersebut dapat membantu menjaga keamanan lingkungan. Dikhawatirkan jika kegiatan tersebut dihentikan akan membuat keamanan lingkungan terganggu.

Ø  Kasus :
-          Pelanggaran hak : melanggar hak warga masyarakat untuk mendapatkan keamanan.
-          Pengingkaran kewajiban : warga tidak melakukan ronda malam.

Ø Solusi :
            Seharusnya pemerintah desa memberikan bimbingan tentang pentingnya ronda malam untuk menjaga keamanan lingkungan. Selain itu juga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajibannya. Bila diperlukan pemerintah desa seharusnya menerapkan denda agar masyarakat jera dan tidak melakukan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. 


Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Oleh : RIMA ALFITRI (XII M.S 2)

Disebuah desa tepatnya didesa Kuningan di RT 03 RW 05 tinggalah seorang janda yanga sangat miskin yang bernama ibu Ninul. Ibu Ninul ditinggal suaminya sudah 2 tahun. Sekarang beliau bekerja sebagai buruh tani yang hasilnya hanya mencukupi kehidupan sehari-hari,terkadang tetangganya membantu beliau dengan memberikan makanan dan uang. Ibu Ninul mempunyai empat anak yang masih kecil-kecil.
Anak pertama ibu Ninul berusia 9 tahun yang bernama Linda,Linda seharusnya bersekolah dan sudah kelas 4 SD tetapi semenjak ayahnya meninggal dunia Linda tidak lagi sekolah selama 1 tahun ini. Linda hanya menjaga dan merawat adik-adiknya ketika ibunya pergi bekerja. Anak kedua ibu ninul bernama Ani berusia 7 tahun,Ani beruntung masih bisa sekolah tidak seperti kakaknya. Anak ketiga bernama Adi berusia 5 tahun dan yang terakhir anak ibu Ninul bernama Arif yang baru menginjak 1 setengah tahun. Ketika itu ibu Ninul sedang mengandung arif berusia 7 bulan saat itulah suaminya meninggal.
Penderitaan ibu Ninul pun semakin bertambah karena beliau tidak mendapatkan jatah beras rakyat miskin(RASKIN) dari pemerintah yang dibagikan melalui ketua RT. Padahal ketua RT berkewajiban membantu warganya yang kurang mampu dan Ketua RT memiliki kewajiban mengayomi warganya. RASKIN tersebut dibagikan 1 bulan sekali dengan seberat 5 kg perkepala keluarga.
Ketua RT tersebut tidak memberikan hak kepada ibu Ninul yang berhak mendapatkan RASKIN. Ibu Ninul sudah protes kepada ketua RT atas tidak diberikan haknya tetapi ketua RT tersebut  tidak menggubris dan tidak iba dengan janda miskin tersebut.
 Akan tetapi ibu Ninul tidak pantang menyerah untuk mendapatkan haknya. Melihat semangat ibu Ninul yang pantang menyerah tetangga ibu Ninul pun membantu ibu Ninul  dan berpartisipasi mendapatkan haknya ibu Ninul. Akhirnya dengan semangat dan kerja keras serta dukungan warga kuningan ibu Ninul mendapatkan haknya yaitu memperoleh beras rakyat miskin(RASKIN) setiap bulannya tanpa dikurang sedikitpun.

Penanggulangan

Seharusnya aparat desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, bijaksana dan adil agar tidak terjadi pelanggaran hak seperti kejadian yang dialami oleh bu Ninul. Aparat desa harus memperhatikan warganya yang mana yang perlu dibantu dan dilindungi.  
         
Pelanggaran hak dan kewajiban yang tidak seimbang,berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian,konflik,permusuhan dan kekerasan. Nyatanya,didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak warga negara masih banyak penyimpangan yang dirasakan. Sebenarnya,negara akan dapat berjalan baik bila warga negarannya mendukung. Kehidupan warga negara akan berjalan dengan baik,harmonis dan stabil. Bila antar negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.




 “KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEORANG KEPALA KELUARGA”
Oleh : LENA KARTIKA (XII M.S 2)

Objek : sang kepala keluarga (WN)
Laki-laki dalam keluarga  memiki peran penting yaitu sebagai  kepala keluarga yang memiliki hak dan kewajiban serta bertanggung jawab terhadap kondisi keluarganya. Orang tua laki-laki pertama yang ada dalam keluarga disebut sebagai  ayah, papa, bapak, dll. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban tidak terkecuali bagi seorang kepala keluarga. Hak seorang kepala keluarga haruslah dihormati oleh seluruh anggota keluarga lainnya.   
   Bukankah seorang ayah juga memiliki kewajiban….?  Ya, hal tersebut bukanlah rahasia umum  Kewajiban ayah adalah melindungi keluarganya dan menjadi imam bagi keluarganya. seorang kepala keluarga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam keluarga. Namun hal ini disalah artikan oleh seorang kepala keluarga, sebut saja Wn. Pada awalnya Wn adalah kepala kelurga yang baik dalam mengemban tugasnya menafkahi sang istri dan buah hatinya. Akan tetapi setelah 10 tahun berlalu, kini WN mulai menunjukkan rasa ketidak peduliannya terhadap anggota keluarganya. Berangkat pagi pulang pagi, begitulah istilah yang pantas untuk menggambarkan pekerjaan yang dilakukan oleh Wn setiap harinya.  bukan uang yang didapat akan tetapi uanglah yang dihabiskan entah kemana arahnya uang itu. Hal ini menggambarkan bahwa Wn perlahan-lahan mulai melupakan tanggung jawabnya dalam menafkahi keluarganya. Bukan hanya itu  Wn juga melakukakan pelanggaran Hak terhadap istri dan anaknya yaitu hak untuk mendapatkan rasa sayang,rasa nyaman,dan rasa aman dari seorang ayah.

·        Upaya penanggulangan
Dari kasus diatas upaya penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu :
Karena kasus tersebut adalah masalah pribadi jadi sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan . Akan tetapi jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan , maka  dapat menempuh jalur hukum.

·        Solusi
Jika masalah tersebut masih dapat diselesaikan maka harus diselesaikan terlebih dahulu tanpa melalui jalur hukum. Hal ini karena Laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah satu, yang ketika hilang memunculkan rasa rindu. Keduanya diciptakan bukan untuk saling beradu tapi untuk saling membantu dalam doa penghulu. 



Pengingkaran hak dan kewajiban dilingkungan keluarga  serta upaya penanggulanganya
Oleh : WULAN FITRI KURNIAWATI (XII M.s 2)

Pelanggaran hukum disebut juga dengan perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang  tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan –aturan yang berlaku . Dengan kata lain , pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban – kewajiban ya ng berlaku , misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum  merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap hukum. Ketidak patuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal:
1.      Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dia anggap sebagai kebiasaan bahkan kebiasaan.
2.      Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di Negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Suatu hari saya menyadari bahwa saya sering melakukan perbuatan yang mengingkari kewajiban – kewajiban yang seharusnya saya lakukan didalam rumah (keluarga). Hal ini dapat terjadi Karena masalah sepele, seperti perdebatan yang berkepanjangan dengan adik saya, hal ini membuat saya emosi dan akhirnya saya tidak melakukan tugas rumah atau bahkan mengacuhkan perintah orang tua. Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan ini salah akan tetapi ketika saya menyadarinya dan meminta maaf, kata maaf itu justru diabaikan seakan-akan dialah orang yang paling benar dan tidak pernah salah. Dan hal ini hampir terjadi  setiap hari seolah-olah berdebat itu suatu kegiatan rutin yang harus dilakukan setiap hari.
Pernah suatu pagi saya berdebat dengan adik saya karrena sebuah masalah kecil, masalah itu adalah ketika saya ingin berangkat sekolah di hari itu hari senin dimana saya mendapat tugas piket kelas ia justru santai  bukannya segera bersiap-siap untuk pergi sekolah dia malah asik nonton TV. Hal itu jelas membuat saya emosi dan kesal tetapi ketika saya menegur dan menasehati dia, dia malah mengabaikan semua perkataan saya seolah-olah saya tidak berada bersamanya. Disini saya sadar ketika saya melakukan hal yang sama saya juga menyakiti hati orang yang berada disekitar saya.

Pelanggaran hak
·         Hak orang tua ataupun orang lain untuk dihormati
·         Hak untuk didengar nasehatnya
Pengingkaran kewajiban
·         Mengabaikan nasehat orang tua
·         Tidak mengerjakan pekerjaan rumah
·         Berprilaku tidak baik

Upaya penanggulangan (solusi)
·         Mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Agar mendapat ketenangan hati dan pikiran agar dapat berfikir dengan jernih
·         Belajar menghargai orang lain
·         Menyadari dan mengakui kesalahan



Contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
Oleh : Arya Rallyananda (XII IPA 2)

Kelas adalah suatu ruangan tempat siswa siswi belajar disekolah.Dikelas XII IPA 2 bannyak terdapat pelanggaran pengingkaran kewajiban. Contohnya pelanggaran pengingkaran kewajiban itu adalah siswa siswi kelas banyak yang tidak mengerjakan kewajibannya seperti tugas piket,mengerjakan pekerjaan rumah .
Solusi dari  kasus ini adalah bagi siswa siswi yang tidak melaksanakan piket dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah supaya dihukum atau dikenakan denda dengan sewajarnya.




“Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban YANG DILAKUKAN OLEH ANAK”
Oleh : AYU SALSABILA

Didalam sebuah keluarga terdapat dua orang anak perempuan, setiap anak mempunyai hak dan kewajiban. Anak yang pertama berumur 16 tahun dan yang kedua 15 tahun mereka telah melanggar hak dan pengingkaran kewajiban dalam keluarga. Karena mereka selalu bermain keluar rumah hanya untuk bersenang-senang dan mereka jaarang sekali membantu ibu mereka membereskan rumah dan ayah mereka selalu menasehati mereka agar menjadi perempuan yang berakhlak baik. Sifat mereka berdua tidak jauh berbeda jika dinasehati pasti membantah kedua orangtua mereka, merekapun jarang makan bersama. Biasanya setelah pulang bermain bersama teman-temannya,  mereka langsung makan di kamar mereka masing-masaing sambil memainkan handphone.

Upaya penanggulangan:
1.      Ayah dan ibu harus lebih tegas menasehati anak.
2.      Jangan suruh mereka keluar untuk bermain.
3.      Suruh mereka membuat daftar kegiatan sehari – hari, dan dapat membagi tugas.
4.      Dan, ajak mereka makan bersama diruang makan.
5.      Jika anak tidak bisa dinasehati orangtua boleh menasehati memakai tangan , tetapi alangkah baiknya jika memikirkanya kembali sebelum melakukanya.


Pengingkaran kewajiban oleh seorang siswa “
Oleh: SITA MONICA

Setiap peserta didik biasanya mempunyai tugas piket kelas .petugas piket tersebut harus dating lebih  awal dibandingkan peserta lainnya,hal tersebut dilakukan untuk menjaga kebirsihan lingkungan kelas agar lebih rapi dan bersih ,akan tetapi terkadang ada peserta didik yang tidak melaksanakan kewajibannya karena alas an-alasan tertentu .seperti masih banyak lagi ,peserta didik tersebut yang tidak melaksanakan piket berarti mengingkari kewajiban piket kelas.
Pengingkaran kewajiban:
·         Tugas yang dia lakukan justru tidak dia lakukan.
Pengingkaran hak:           
·         Hak teman – teman untuk belajar dengan nyaman itu tidak terwujud karena keadaan kelas yang kotor.
Upaya penanganan:
·         Harus datang lebih awal supaya dapat menyelesaikan tugas piket kelas agar tepat waktu. 



PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEORANG ANAK
Oleh : Deska Irwanti (XII MS. 2)

          Desa Suka Baru merupakan desa yang terkenal dengan kerukunan masyarakatnya. Didesa suka baru terdapat 105 kepala keluarga, didesa ini sebagian besar masyarakatnya berkerja sebagai petani.
Aparatur desa Suka Baru ini pun bijaksana dan adil kepada seluruh warganya, mereka tidak membeda-badakan satu dengan lainnnya.Didesa ini setiap 2 minngu sekali mereka melalukan gotong-royong, mereka wajib membersihkan halaman rumah masing-masing dan itu merupakan kewajiban seluruh warga,yang dibuat oleh kepala kampung.
 Keluarga pak Tono merupakan salah satu keluarga yang rukun dari desa itu. Pak Tono bekerja sebagai seorang guru di Sekolah Menengah Atas dan isterinya bekerja di rumah sakit sebagai perawat, dan pak Tono memiliki dua orang anak, anak pertama bernama Risky Apuya yang berusia 17 tahun dan anak perempuannya yang genap berusia 14 tahun yang bernama Sinta Adispuya.
Keluarga pak Tono memeluk agama islam, setiap selesai sholat magrib pak Tono dan keluarga mengaji bersama. Untuk beberapa hari belakangan ini, Risky anak pertama pak Tono tak ikut sholat berjamaah seperti biasa dengan keluarganya dan pulang selalu larut malam dikarenakan kesibukannya yang tak diketahui jelas oleh orang tuanya.

Dari cerita diatas merupakan contoh pengingkaran kewajiban. Mengapa? Karena risky telah meninggalkan beberapa kewajibannya, adapun kesibukan yang dilakukan risky:
     Nongkrong
     Karaokean
     Ke bar

Selama beberapa hari belakangan ini, hanya itu kegiatan yang dilakukan oleh risky mengikuti gaya hidup teman-temannya menghabiskan waktu dengan kegiatan yang tak bermanfaat.





 Adapun kewajiban yang ditinggalkan oleh Risky diataranya:

Ø  Kewajiban sebagai seorang pelajar
Sebagai seorang pelajar tentunya kita mempunyai kewajiban untuk belajar.   
Ø  Kewajiban seorang anak       
 Membantu orang tua;
 Mengajari adik belajar.

Ø  Kewajiban sebagai umat muslim
Sholat;
Mengaji;
          Melanggar apa yang dilarang agama.

Solulsi
      Harusnya orang tua memperhatikan anakya, apa saja yang menyebabkan seorang anak menjadi seperti itu, memperhatikan pergaulannya, jika anak melakukan hal yang menyimpang segera tegur dan nasehati secepatnya.
          Risky atau kita harus dapat membedakan hal yang baik dan buruk. Dengan berfikir dewasa kita akan mengetahui akibat yang kita peroleh jika melakukan sesuatu yang baik atau buruk, dan yang terpenting mengindari pergaulan bebas.
Pergaulan bebas merupakan faktor utama penyebab seseorang terjerumus, untuk itu saya akan memberikan sedikit tips agar terhindar dari pergaulan bebas.
           
Tips agar terhindar dari pergaulan bebas
ü  Mengikuti ekstra kulikuler di sekolah;
ü  Jangan mudah mempercayai seseorang;
ü  Berteman dengan orang yang dapat membantu anda menuju lebih baik;
ü  Menjalankan ibadah sebagaimana mestinya;
ü  Rendahkan diri;
ü  Dekatkan diri dengan pencipta;
ü  Melakukan hal-hal yang bermanfaat.


o   Semoga generasi yang selanjutnya akan menjadi generasi yang lebih baik, berakhlak mulia,  danlebih kreatif.


PENGINGKARAN KEWAJIBAN
“JUDI”
Oleh: Sri Rahayu (XII MS. 2)

          Rawa bebek merupakan sebuah desa yang makmur dengan warganya yang ramah dan ditambah dengan suasana desa yang asri. Di desa itu terdapat sebuah keluarga yang terpandang karena usaha yang dirintisnya. Pak Bambang tinggal bersama isteri dan ketiga orang anak terdiri dari dua perempuan yang bernama khadijah dan kamila, dan si bungsu aqsal.
                Awalnya keluarga pak Bambang hidup dengan makmur dan damai. Pak Bambang sendiri dikenal baik tetapi orang tidak tahu bahwa pak Bambang juga orang serakah dan tamak. Pak Bambang memiliki rumah makan padang dan membuka cabang di beberapa daerah, tak hanya itu pak bambang juga memiliki beberapa bidang tanah. Namun pak Bambang tidak puas dengan kekayaannya. Pak bambang pun memiliki cara lain, dengan cara berjudi. Karena terlena dengan kekayaannya pak Bambang pun berupaya memperbanyak harta yang ia miliki tanpa bekerja susah payah. Akhirnya pak bambang terpengaruh dan tak berfikir panjang, dia mengikuti judi yang tempatnya jauh dari rumahnya.
                Hari berganti hari, bulan berganti bulan kekayaan pak Bambang bukannya semakin bertambah akan tetapi semakin habis sedikit demi  sedikit. Beberapa rumah makan yang dimilikinya tutup karena kehabisan modal dan tanah pun ikut terjual. Akan tetapi pak Bambang tidak juga sadar, dia tetap bermain judi bersama teman-temannya. Istrinya selalu memarahi pak Bambang karena selalu pulang larut malam. Pak Bambang geram dengan istrinya sehingga dia memukuli istrinya. Pak Bambang pusing karena kehabisan cara akhirnya rumah makan utamanya terjual dan seluruh asetnya hilang kekayaan pak bambang habis, karena ia tak berhenti main judi kesabaran isterinya pun habis , isteri pak bambang akhirnya membawa ketiga anaknya pergi.
Faktor hancurnya hidup pak bambang adalah judi, judi merupakan hal yang dilarang baik diagama maupun dimasyarakat, untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan tentunya harus melalui proses. Di dalam proses itulah kita dapat mersakan hidup sesungguhnya, kita perlu usaha dengan berkerja keras dan doa.
 Jadi prilaku pak bambang merupakan prilaku yang bertentangan dengan hukum yang ada di lingkungan masyarakat, dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan pak bambang dengan tidak mencari nafkah untuk keluarganya.

Solusi
1.       Jika pak bambang ingin berubah berusahalah dengan sungguh-sungguh;
2.       Untuk aparat desa harusnya lebih memperhatikan apa saja kegiatan yang dilakukan oleh warganya;
3.       Memperkuat iman agar tak mudah terlena dengan kehidupan duniawi;
4.       Untuk aparat negara misal polisi harus menegakkan hukum yang berlaku misal judi yang sudah dilarang dibutuhkan perhatian yang serius sehingga tidak terjadi lagi kegiatan tersebut dalam masyarakat.
                                                                                                                                        


TUGAS XII MS. 4

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Oleh : Joni ardianto putra (XII ms 4)

Interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu bersifat positif. Ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik, baik secara individu maupun kelompok. Konflik yang timbul dalam masyarakat bias disebabkan oleh pelanggaran hak yang dilakukan warga negara atau pelanggaran hak yang dilakukan pemerintah terhadap warga negara.
Banyak sekali pelanggaran hak di negara Indonesia. Salah satunya fasilitas sekolah yang belum baik. Contohnya, didaerah perbatasan Indonesia sangat banyak anak-anak yang putus sekolah, dikarenakan sekolah sangat jauh. Selain itu, gedung-gedung sekolah sangat tidak layak untuk dipakai. Menurut undang-undang pasal 31 tahun 1945 penyelenggaraan pendidikan yang dibangun pemerintah tidak boleh bersifat diskriminasi, baik fasilitas pendidikan antar sekolah maupun peserta didik. Pada kenyataannya yang terjadi di Indonesia masih banyak pelanggaran kewajiban tersebut. Fakta tersebut menunjukan bahwa pemerintah masih belum bisa memberikan fasilitas pendidikan yang layak bagi warga negara.
Pendidikan merupakan hak setiap orang. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya. Akan tetapi, kewajiban pemerintah tidak sekedar menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas yang baik supaya proses belajar mengajar bisa nyaman dan aman. Peserta didik tidak akan belajar dengan nyaman dan aman apabila fasilitas sekolah kurang mendukung. Seperti bangunan sekolah rusak, fasilitas multi media terbatas, dan ketersediaan guru mengajar terbatas. Kondisi tersebut tentu telah mengakibatkan pelanggaran hak pendidikan bagi peserta didik.
Upaya untuk penanganan pelanggaran hakpendidikan dengan cara meningkatkan alokasi dana bagi pendidikan. Peningkatan alokasi dana untuk pendidikan akan membantu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia secara merata dan lebih efisien. Upaya pencegahan pelanggaran hak tidak akan berhasil apabila hanya dilakukan oleh beberapa pihak. Pemerintah dan rakyat harus bekerja sama membangun suatu tatanan kehidupan sosial yang harmonis demi tercipta nya pemenuhan hak. Maksudnya adalah masyarakat harus bekerja sama untuk membangun kewajiban tersebut agar tercipta masyarakat Indonesia yang cerdas.



Artikel pengingkaran kewanwarga negara di masyarakat sekitar
Oleh : YULIA (XII MS 4)

A.    Kurangnya Berpartisipasi tentangKebersihan Lingkungan
     Banyak sekali kita jumpai, desa yang kumuh. Hal itu terjadi karena kurangnya kerja sama antar warga tidak ada kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, sehingga desa tersebut menjadi kotor. Dan ketika  warga tersebut banyak yang terserang penyakit seperti diare, demam berdarah sehingga berhari-hari dirawat di rumah sakit  yang mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sehingga para keluarga kesulitan untuk membayar biaya rumah sakit , bersyukurlah warga daerah tersebut memiliki rasa peduli untuk membantu biaya rumah sakit. Dan setelah itu kepala kampung mengumpulkan seluruh warga dan mereka semua mengadakan musyawarah yang membahas tentang kebersihan lingkungan sekitar. Akhirnya setelah mendengar usulan para warga dan di setujui, mereka akhirnya mengadakan gotong royong setiap 2 minggu sekali. Supaya lingkungan menjadi bersih dan nyaman  untuk ditempati, akhirnya gotong royong itupun terlaksana dengan baik. Semua warga bekerja sama untuk membersihkan lingkungan. Hal itu terus terlaksana dan akhirnya desa itu tidak lagi kumuh justru malah menjadi desa yang bersih dan sangat nyaman untuk ditempati.
     Menurut saya sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan menjaga  lingkungan agar selalu tetap bersih, nyaman, dan rasa kesadaran terhadap lingkungan  yang sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, sejuk, dan terhindar dari penyakit.

    Demikian  artikel ini saya buat atas dasar pendapat dan kemampuan. Apabila ada salah kata dan tulisan mohon maaf saya ucapkan terimakasih.




KELAS           : XII IPA 4
Pelajaran         : PKN
ALAMAT       :T.Wates

Tugas Artikel Pelanggaran Lalu Lintas
BAB 1
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
            Masalah yang patut diperhatikan dikota besar adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.

            Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas timbul masalah-masalah sebagai berikut :
1.   Apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas ?
2.   Apa saja undang-undang mengenai lalu lintas?
3.   Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas ?
4.   Apa saja dampak dari pelanggaran sosial yang sering terjadi?
5.   Apa yang menyebabkan pengendara melanggar lalu lintas?
6.   Apa saja upaya dari pemerintah untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas?

C.        Tujuan
            Tujuan pembuatan makalah ini adalah supaya masyarakat sadar akan penting peraturan lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara, agar tidak merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Sehingga masyarakat menaati peraturan lalu lintas, dan bisa menambah wawasan terhadap lalu lintas.

BAB 2
PEMBAHASAN

A.       Pengertian
            Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992 (www.transparansi.or.id,2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dialarang olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.

            Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas kendaraan.

            Namun di Indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak terjadi di Indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karna apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Dan bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan, dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa mengahasilkan uang lebih dengan hal tersebut.

            Persidangan perlanggaran lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama para terdakwa untuk membacakan denda, setelah denda selesai dibacakan hakim akan mengetuk palu sebagai tanda bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan. Dipasal 211 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

B.       Undang-Undang Mengenai Lalu Lintas

1.      Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah)
2.      Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah)
3.      Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992
barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
4.      Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992
barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5.      Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan

C.        Bentuk Pelanggaran Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.      Berkendara tidak memakai system pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
2.      Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3.      Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.w
4.      Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5.      Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK
6.      Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
     
E.        Dampak Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti aka nada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas :
1.      Tingginya angka kecelakan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
2.      Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
3.      Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
4.      Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas

F.         Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Kecelakaan di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi karna faktor lain, diantaranya adalah karna pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun pemerintah.

            Berikut ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.      Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2.      Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3.      Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan ini.
4.      Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
5.      Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.

G.      Upaya Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.      Pemerintah harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2.      Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3.      Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.      Menambah atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada dijalan.

BAB 3
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan.

B.       Saran
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.