PENGINGKARAN
KEWAJIBAN
SEORANG
PELAJAR
(by : Azizah xii ms 4)
Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan seseorang. Bagi seorang pelajar
memiliki kewajiban untuk belajar, mengikuti tata tertib di sekolah, mengerjakan
tugas dari guru, dan sebagainya. Namun, sekarang ini banyak dari pelajar
menuntut haknya tetapi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Seharusnya
kewajiban dilaksanakan terlebih dahulu baru menuntut hak.
Kewajiban yang seharusnya dilaksanakan
kadang diingkari. Salah satu kewajiban pelajar yang sering kali diingkari
adalah mengerjakan tugas yang telah diberikan guru. Tugas yang diberikan guru
biasanya telah diberi waktu lama untuk mengerjakannya. Namun, beberapa pelajar
terkadang melalaikan tugas tersebut.
Beberapa faktor penyebab pengingkaran
kewajiban yang dilakukan pelajar tersebut antara lain :
1. Kelalaian
yang sering dilakukan pelajar, sehingga menjadi kebiasaan mereka untuk tidak
mengerjakan tugas;
2. Teman,
pelajar terkadang ikut-ikutan perilaku teman-temannya yang sering tidak
mengerjakan tugas;
3. Orang
tua yang kurang memperdulikan aktivitas anaknya saat mereka di sekolah.
Upaya dalam menangani
pengingkaran kewajiban tersebut antara lain :
1. Memberi
hukuman kepada pelajar yang tidak mengerjakan tugas tersebut, seperti mengurangi
nilai pelajar tersebut;
2. Bagi
orang tua agar lebih memperdulikan anak-anaknya.
Sekian artikel yang saya buat, semoga dapat bermanfaat
bagi para pembaca sekalian. Saya
menyadari dalam pembuatan artikel ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
kritik yang membangun dibutuhkan. Terima kasih.
PELANGGARAN
HAK KEADILAN
SEORANG
PELAJAR
OLEH : KARMILA
(XII MS.4)
Hak
adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Contoh hak antara lain hak untuk hidup, hak
mendapat kesejahteraan, hak mendapat keadilan, dan sebagainya.
Setiap
orang berhak mendapatkan keadilan, salah satunya seorang pelajar yang ingin
mendapatkan keadilan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Sekarang
ini banyak sekali para pelajar yang bersaing untuk mengikuti seleksi masuk
perguruan tinggi dengan berbagai cara suap menyuap. Banyak dari mereka yang
sebagian besar orang tuanya berpenghasilan lebih sehingga anak-anak mereka
menggunakan uang orang tuanya untuk melakukan suap.
Faktor
penyebab terjadinya suap menyuap yang dilakukan pelajar tersebut antara lain:
1. Sikap
menyepelekan hal kecil.
2. Memiliki
uang
3. Memiliki
kekuasaan
4. Kurang
kesadaran atas hukum.
5. Takut
tidak diterima di universitas tersebut.
6. Lemah
iman.
7. Lingkungan
yang mendukung.
Akibat
adanya suap menyuap antara lain :
1. Melanggar
hak pelajar yang kurang mampu.
2. Memberikan
contoh yang kurang baik kepada pelajar lain.
3. Terjadinya
kerusakan moral dikalangan pelajar.
Upaya
mengatasi hal tersebut antara lain :
1. Membuat
peraturan yang lebih ketat dalam penerimaan mahasiswa baru.
2. Kesadaran
atas hukum.
3. Mempertegas
hukuman.
Demikian artikel yang saya buat, semoga bermanfaat
bagi para pembaca sekalian. Saya
menyadari dalam pembuatan artikel ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu
kritik yang membangun dibutuhkan. Terima kasih.
Artikel pengingkaran kewajiban
Lalu lintas
Oleh : Rina
Antika (XII MS
4)
Di daerah
way kanan sekarang banyak sekali warga
melanggar hak lalu lintas , contohnya
seperti berkendaraan tidak memakai helm , atau pengaman , mengendarai motor
dalam keadaan mabuk , tidak membawa surat –surat kendaraan , dan tidak mematuhi
peraturan yang ada . pastinya setiap warga yang melanggar akan ada dampaknya
rawannya kecelakaan , keselamatan pengendara menjadi terancam .
Kecelakaan di daerah way kanan ini sering kali terjadi setiap hari itu
semua karena kesalahan pengendara itu sendiri . faktor lain kecelakaan terjadi
juga karena pengendara tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk
menjaga keselamatan , keamanan dan kelancaran , warga way kanan masih banyak
yang belum sadar atas pentingnya peraturan .
Pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran hak sering terjadi di way
kanan ini , yang pertama kurangnya pengetahuan warga way kanan terhadap
peraturan yang ada , kedua anak kecil sudah diperbolehkan mengendari motor yang
belum cukup umur , ketiga hanya patuh ketika ada rajia atau polisi contohnya
juga sekarang hampir setiap hari polisi berjaga dijalan untuk rajia warga-warga
yang tidak menggunakan helm , keempat biasanya bisa langsung mengurus
pelanggaran yang sudah terjadi ditempat atau damai , hal inilah yang sering terjadi saat ada rajia
.
Pendapat saya upaya yang dapat dilakukan warga way kanan untuk mengatasi
pelanggaran hak yang pertama warga harus lebih bersosialisasi dalam peraturan
yang telah ditetapkan , atau yang telah ada . kedua warga harus menindak
lanjuti petugas yang menyelesaikan
masalah pelanggaran dengan kata damai .
Penegak peraturan juga harus menjadi contoh dan teladan bagi warga-warga
way kanan yang berkendara , seorang penegak hukum bukanlah hal yang mudah
melainkan menjadi hal yang rumit , jadi penegak hukum juga harus percaya diri .
Tujuan upaya ini juga agar warga-warga way kanan sadar akan pentingnya
peraturan dan keselamatan berkendaraan dan tidak merugikan diri sendiri atau
orang lain , sehingga warga menaati peraturan yang ada dan bisa menanbah
wawasan .
HAK
DAN KEWAJIBAN
Oleh : Dwi Pangastuti ( XII MS 4)
Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras
yang di peruntungkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya
pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada
warga tersebut.
Pemerintah telah memberian raskin(beras miskin),
kepada setiap masyarakat prasejahera dan setiap bulannya pemerintah melalui
Badan Urusan Logistik menyalurkan bantuan raskin ini kepadakurang mampu di
setiap kelurahan, masyarakat berhak menerima raskin tersebut sebesar 7kg
per-KK.
Namun, faktanya meskipun sudah di jelaskan dalam
undang-undang APBD bantuan raskin tersebut tidak tepat sasaran dan di salah
gunakan.Salah satu contoh di desa talang mangga warga yang berhak menerima
raskin tersebut malah tidak mendapatkannya sama sekali dan sebaliknya justru
warga yang mampu malah yang mendapatkan hak tersebut, bisa di katakan warga
yang memiliki ekonomi diatas rata-rata lah yang selalu menerimanya saya juga
pernah mendengar raskin untuk masyarakat kurang mampu di perjual belikan.
Sehingga banyak masyarakat yang mengeluh tentang hal tersebut dan masyarakat
pun enggan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai masyarakat yang baik dan
bertanggung jawab, sebagai contoh kecilnya saja masyarakat tidak lagi melakukan
gotong royong.
Dari kesimpulan di atas kita dapat menganalisis hal
tersebut, bahwa sebagai masyarakat kita tidak untuk menuntut hak tanpa
melaksanakan kewajiban dan sebalinya masyarakat wajib untuk melaksanakan
kewajibannya agar dapat menuntut hak yang seharusnya diberikan kepada kita
sebagai hak warga negara, kepala daerah juga sebaiknya melaksanakan tugasnya
dengan baik bukannya malah menyusahkan warganya sendiri .
Mengenai perihal di atas solusi yang bisa di anggap
tepat iyalah langkah yang pertama harus mendata ulang daftar nama atau warga
yang layak mendapat raskin tersebut, kedua pemerintah di harapkan bisa
melakukan pengawasan dan pengecekan penyaluran raskin tersebut agar bantuan
yang di berikan bisa tepat sasaran kepada warga yang lebih membutuhkan.
PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Oleh : Eva
Agustina (XII ms 4)
Interaksi
sosial yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu bersifat positif. Ada hal-hal
yang dapat menimbulkan konflik, baik secara individu maupun kelompok. Konflik yang timbul dalam masyarakat bisa
disebabkan warga negara atau pemerintah. Contohnya ketidakadilan hukum bagi
orang miskin.
Kasus munculnya ketidakadilan hukum
dalam masyarakat sangat banyak,terutama bagi orang miskin. Mereka tidak bisa
berbuat apa-apa saat dihadapkan dengan hukum. Hukum di INDONESIA belum berjalan
maksimal, karena hukum yang ada di INDONESIA tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Orang kalangan atas sangat mudah mempermainkan hukum karena kekuasaan yang mereka
miliki. Terlebih lagi aparat yang tidak tegas akan hukum.Padahal aparat adalah
orang yang menjadi tumpuan keadilan bagi negara. Tapi, karena uang mereka
melalaikan tugas mereka. Sedangkan kalangan bawah harus diam dan menderita saat
diperlakukan tidak adil oleh hukum. Contohnya ketidakadilan yang terjadi pada
nenek yang hanya mengambil kayu di kebun tanpa minta izin pemiliknya. Pemilik
kebun tidak terima atas apa yang dilakukan nenek itu, dia menganggap bahwa kayu
tersebut adalah milik nya dan tidak terima jika ada yang mengambil tanpa
seizinnya. Akhirnya nenek tersebut masuk penjara dan kasus ini dibawa ke meja
hijau. Karena nenek itu tidak ada pengacara, jadi dia hanya membela dirinya
sendiri. Tapi tenang, jangan takut, akhirnya nenek itu dibebaskan karena dia
hanya mengambil kayu dan itupun yang sudah jatuh dan itu bukan sebuah kejahat
yang besar.
Itulah yang terjadi pada hukum
INDONESIA belum ada keadilan, semoga contoh tadi dapat membuat kalian mengerti
bahwa bukan hanya orang kaya, terpandang yang mendapat keadilan tapi juga orang
miskin juga berhak mendapat keadilan. Saya juga berharap aparat dapat
menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan benar. Bela lah yang harus dibela
dan hukumlah yang harus dihukum.
Kasus yang dianggap sebagai pelanggaran hukum terkadang tidak
bisa masuk dalam kategori dalam pelanggaran hukum. Kasus tersebut merupakan
fakta yang terjadi di dunia hukum dan bisa terjadi kepada siapa saja terutama
pada orang miskin yang tidak tahu akan hukum.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
menangani pelanggaran hak tersebut dengan cara memberikan pendampingan hukum
yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum. Lakukanlah praperadilan apabila
terdapat kekeliruan dalam penangkapan atau masa tahanan tersangka. Pemerintah
terutama institusi penegak hukum harus di berikan pemahaman mengenai jenis kasus
dan analisisnya supaya tidak terjadi ketidakadilan bagi orang miskin.
SEKIAN ARTIKEL YANG SAYA BUAT SEMOGA
BERMANFAAT………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar