Jumat, 07 Oktober 2016

tugas kelas XII MS. 4 (2016)

PENGINGKARAN KEWAJIBAN
SEORANG PELAJAR
(by : Azizah xii ms 4)

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan seseorang. Bagi seorang pelajar memiliki kewajiban untuk belajar, mengikuti tata tertib di sekolah, mengerjakan tugas dari guru, dan sebagainya. Namun, sekarang ini banyak dari pelajar menuntut haknya tetapi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Seharusnya kewajiban dilaksanakan terlebih dahulu baru menuntut hak.
Kewajiban yang seharusnya dilaksanakan kadang diingkari. Salah satu kewajiban pelajar yang sering kali diingkari adalah mengerjakan tugas yang telah diberikan guru. Tugas yang diberikan guru biasanya telah diberi waktu lama untuk mengerjakannya. Namun, beberapa pelajar terkadang melalaikan tugas tersebut.
Beberapa faktor penyebab pengingkaran kewajiban yang dilakukan pelajar tersebut antara lain :
1.      Kelalaian yang sering dilakukan pelajar, sehingga menjadi kebiasaan mereka untuk tidak mengerjakan tugas;
2.      Teman, pelajar terkadang ikut-ikutan perilaku teman-temannya yang sering tidak mengerjakan tugas;
3.      Orang tua yang kurang memperdulikan aktivitas anaknya saat mereka di sekolah.
Upaya dalam menangani pengingkaran kewajiban tersebut antara lain :
1.      Memberi hukuman kepada pelajar yang tidak mengerjakan tugas tersebut, seperti mengurangi nilai pelajar tersebut;
2.      Bagi orang tua agar lebih memperdulikan anak-anaknya.

Sekian artikel yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Saya menyadari dalam pembuatan artikel ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik yang membangun dibutuhkan. Terima kasih.

PELANGGARAN HAK KEADILAN
SEORANG PELAJAR
OLEH : KARMILA (XII MS.4)

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Contoh hak antara lain hak untuk hidup, hak mendapat kesejahteraan, hak mendapat keadilan, dan sebagainya.
Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, salah satunya seorang pelajar yang ingin mendapatkan keadilan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Sekarang ini banyak sekali para pelajar yang bersaing untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dengan berbagai cara suap menyuap. Banyak dari mereka yang sebagian besar orang tuanya berpenghasilan lebih sehingga anak-anak mereka menggunakan uang orang tuanya untuk melakukan suap.
Faktor penyebab terjadinya suap menyuap yang dilakukan pelajar tersebut antara lain:
1.      Sikap menyepelekan hal kecil.
2.      Memiliki uang
3.      Memiliki kekuasaan
4.      Kurang kesadaran atas hukum.
5.      Takut tidak diterima di universitas tersebut.
6.      Lemah iman.
7.      Lingkungan yang mendukung.
Akibat adanya suap menyuap antara lain :
1.      Melanggar hak pelajar yang kurang mampu.
2.      Memberikan contoh yang kurang baik kepada pelajar lain.
3.      Terjadinya kerusakan moral dikalangan pelajar.
Upaya mengatasi hal tersebut antara lain :
1.      Membuat peraturan yang lebih ketat dalam penerimaan mahasiswa baru.
2.      Kesadaran atas hukum.
3.      Mempertegas hukuman.
Demikian artikel yang saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Saya menyadari dalam pembuatan artikel ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik yang membangun dibutuhkan. Terima kasih.

Artikel pengingkaran kewajiban
Lalu lintas
Oleh : Rina Antika (XII MS 4)

            Di daerah way kanan sekarang  banyak sekali warga melanggar hak  lalu lintas , contohnya seperti berkendaraan tidak memakai helm , atau pengaman , mengendarai motor dalam keadaan mabuk , tidak membawa surat –surat kendaraan , dan tidak mematuhi peraturan yang ada . pastinya setiap warga yang melanggar akan ada dampaknya rawannya kecelakaan , keselamatan pengendara menjadi terancam .
            Kecelakaan di daerah way kanan ini sering kali terjadi setiap hari itu semua karena kesalahan pengendara itu sendiri . faktor lain kecelakaan terjadi juga karena pengendara tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga keselamatan , keamanan dan kelancaran , warga way kanan masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan .
            Pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran hak sering terjadi di way kanan ini , yang pertama kurangnya pengetahuan warga way kanan terhadap peraturan yang ada , kedua anak kecil sudah diperbolehkan mengendari motor yang belum cukup umur , ketiga hanya patuh ketika ada rajia atau polisi contohnya juga sekarang hampir setiap hari polisi berjaga dijalan untuk rajia warga-warga yang tidak menggunakan helm , keempat biasanya bisa langsung mengurus pelanggaran yang sudah terjadi ditempat atau damai ,  hal inilah yang sering terjadi saat ada rajia .
            Pendapat saya upaya yang dapat dilakukan warga way kanan untuk mengatasi pelanggaran hak yang pertama warga harus lebih bersosialisasi dalam peraturan yang telah ditetapkan , atau yang telah ada . kedua warga harus menindak lanjuti petugas yang  menyelesaikan masalah pelanggaran dengan kata damai .
            Penegak peraturan juga harus menjadi contoh dan teladan bagi warga-warga way kanan yang berkendara , seorang penegak hukum bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit , jadi penegak hukum juga harus percaya diri .
            Tujuan upaya ini juga agar warga-warga way kanan sadar akan pentingnya peraturan dan keselamatan berkendaraan dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain , sehingga warga menaati peraturan yang ada dan bisa menanbah wawasan .
           

HAK DAN KEWAJIBAN
Oleh : Dwi Pangastuti ( XII MS 4)

Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang di peruntungkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada warga tersebut.
Pemerintah telah memberian raskin(beras miskin), kepada setiap masyarakat prasejahera dan setiap bulannya pemerintah melalui Badan Urusan Logistik menyalurkan bantuan raskin ini kepadakurang mampu di setiap kelurahan, masyarakat berhak menerima raskin tersebut sebesar 7kg per-KK.
Namun, faktanya meskipun sudah di jelaskan dalam undang-undang APBD bantuan raskin tersebut tidak tepat sasaran dan di salah gunakan.Salah satu contoh di desa talang mangga warga yang berhak menerima raskin tersebut malah tidak mendapatkannya sama sekali dan sebaliknya justru warga yang mampu malah yang mendapatkan hak tersebut, bisa di katakan warga yang memiliki ekonomi diatas rata-rata lah yang selalu menerimanya saya juga pernah mendengar raskin untuk masyarakat kurang mampu di perjual belikan. Sehingga banyak masyarakat yang mengeluh tentang hal tersebut dan masyarakat pun enggan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, sebagai contoh kecilnya saja masyarakat tidak lagi melakukan gotong royong.
Dari kesimpulan di atas kita dapat menganalisis hal tersebut, bahwa sebagai masyarakat kita tidak untuk menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban dan sebalinya masyarakat wajib untuk melaksanakan kewajibannya agar dapat menuntut hak yang seharusnya diberikan kepada kita sebagai hak warga negara, kepala daerah juga sebaiknya melaksanakan tugasnya dengan baik bukannya malah menyusahkan warganya sendiri .
Mengenai perihal di atas solusi yang bisa di anggap tepat iyalah langkah yang pertama harus mendata ulang daftar nama atau warga yang layak mendapat raskin tersebut, kedua pemerintah di harapkan bisa melakukan pengawasan dan pengecekan penyaluran raskin tersebut agar bantuan yang di berikan bisa tepat sasaran kepada warga yang lebih membutuhkan.




  PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Oleh : Eva Agustina (XII ms 4)

Interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu bersifat positif. Ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik, baik secara individu maupun kelompok.  Konflik yang timbul dalam masyarakat bisa disebabkan warga negara atau pemerintah. Contohnya ketidakadilan hukum bagi orang miskin.
Kasus munculnya ketidakadilan hukum dalam masyarakat sangat banyak,terutama bagi orang miskin. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa saat dihadapkan dengan hukum. Hukum di INDONESIA belum berjalan maksimal, karena hukum yang ada di INDONESIA tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Orang kalangan atas sangat mudah mempermainkan hukum karena kekuasaan yang mereka miliki. Terlebih lagi aparat yang tidak tegas akan hukum.Padahal aparat adalah orang yang menjadi tumpuan keadilan bagi negara. Tapi, karena uang mereka melalaikan tugas mereka. Sedangkan kalangan bawah harus diam dan menderita saat diperlakukan tidak adil oleh hukum. Contohnya ketidakadilan yang terjadi pada nenek yang hanya mengambil kayu di kebun tanpa minta izin pemiliknya. Pemilik kebun tidak terima atas apa yang dilakukan nenek itu, dia menganggap bahwa kayu tersebut adalah milik nya dan tidak terima jika ada yang mengambil tanpa seizinnya. Akhirnya nenek tersebut masuk penjara dan kasus ini dibawa ke meja hijau. Karena nenek itu tidak ada pengacara, jadi dia hanya membela dirinya sendiri. Tapi tenang, jangan takut, akhirnya nenek itu dibebaskan karena dia hanya mengambil kayu dan itupun yang sudah jatuh dan itu bukan sebuah kejahat yang besar.
Itulah yang terjadi pada hukum INDONESIA belum ada keadilan, semoga contoh tadi dapat membuat kalian mengerti bahwa bukan hanya orang kaya, terpandang yang mendapat keadilan tapi juga orang miskin juga berhak mendapat keadilan. Saya juga berharap aparat dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan benar. Bela lah yang harus dibela dan hukumlah yang harus dihukum.
Kasus yang dianggap sebagai pelanggaran hukum terkadang tidak bisa masuk dalam kategori dalam pelanggaran hukum. Kasus tersebut merupakan fakta yang terjadi di dunia hukum dan bisa terjadi kepada siapa saja terutama pada orang miskin yang tidak tahu akan hukum.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menangani pelanggaran hak tersebut dengan cara memberikan pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum. Lakukanlah praperadilan apabila terdapat kekeliruan dalam penangkapan atau masa tahanan tersangka. Pemerintah terutama institusi penegak hukum harus di berikan pemahaman mengenai jenis kasus dan analisisnya supaya tidak terjadi ketidakadilan bagi orang miskin.
SEKIAN ARTIKEL YANG SAYA BUAT SEMOGA BERMANFAAT……… 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar