PELANGGARAN HAK WARGA
NEGARA
Oleh : Joni
ardianto putra (XII ms 4)
Interaksi sosial
yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu bersifat positif. Ada hal-hal yang
dapat menimbulkan konflik, baik secara individu maupun kelompok. Konflik yang
timbul dalam masyarakat bias disebabkan oleh pelanggaran hak yang dilakukan
warga negara atau pelanggaran hak yang dilakukan pemerintah terhadap warga
negara.
Banyak sekali pelanggaran hak di
negara Indonesia. Salah satunya fasilitas sekolah yang belum baik. Contohnya,
didaerah perbatasan Indonesia sangat banyak anak-anak yang putus sekolah,
dikarenakan sekolah sangat jauh. Selain itu, gedung-gedung sekolah sangat tidak
layak untuk dipakai. Menurut undang-undang pasal 31 tahun 1945 penyelenggaraan
pendidikan yang dibangun pemerintah tidak boleh bersifat diskriminasi, baik
fasilitas pendidikan antar sekolah maupun peserta didik. Pada kenyataannya yang
terjadi di Indonesia masih banyak pelanggaran kewajiban tersebut. Fakta
tersebut menunjukan bahwa pemerintah masih belum bisa memberikan fasilitas
pendidikan yang layak bagi warga negara.
Pendidikan merupakan hak setiap orang. Pemerintah mempunyai
kewajiban untuk menyelenggarakannya. Akan tetapi, kewajiban pemerintah tidak
sekedar menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah berkewajiban memberikan
fasilitas yang baik supaya proses belajar mengajar bisa nyaman dan aman.
Peserta didik tidak akan belajar dengan nyaman dan aman apabila fasilitas
sekolah kurang mendukung. Seperti bangunan sekolah rusak, fasilitas multi media
terbatas, dan ketersediaan guru mengajar terbatas. Kondisi tersebut tentu telah
mengakibatkan pelanggaran hak pendidikan bagi peserta didik.
Upaya untuk penanganan pelanggaran
hakpendidikan dengan cara meningkatkan alokasi dana bagi pendidikan.
Peningkatan alokasi dana untuk pendidikan akan membantu memperbaiki kualitas
pendidikan di Indonesia secara merata dan lebih efisien. Upaya pencegahan
pelanggaran hak tidak akan berhasil apabila hanya dilakukan oleh beberapa
pihak. Pemerintah dan rakyat harus bekerja sama membangun suatu tatanan
kehidupan sosial yang harmonis demi tercipta nya pemenuhan hak. Maksudnya
adalah masyarakat harus bekerja sama untuk membangun kewajiban tersebut agar
tercipta masyarakat Indonesia yang cerdas.
Artikel pengingkaran kewanwarga negara di
masyarakat sekitar
Oleh
: YULIA (XII MS
4)
A. Kurangnya Berpartisipasi
tentangKebersihan Lingkungan
Banyak sekali kita jumpai,
desa yang kumuh. Hal itu terjadi karena kurangnya kerja sama antar warga tidak
ada kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, sehingga desa tersebut
menjadi kotor. Dan ketika warga tersebut
banyak yang terserang penyakit seperti diare, demam berdarah sehingga
berhari-hari dirawat di rumah sakit yang
mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sehingga para keluarga kesulitan untuk
membayar biaya rumah sakit , bersyukurlah warga daerah tersebut memiliki rasa
peduli untuk membantu biaya rumah sakit. Dan setelah itu kepala kampung
mengumpulkan seluruh warga dan mereka semua mengadakan musyawarah yang membahas
tentang kebersihan lingkungan sekitar. Akhirnya setelah mendengar usulan para
warga dan di setujui, mereka akhirnya mengadakan gotong royong setiap 2 minggu
sekali. Supaya lingkungan menjadi bersih dan nyaman untuk ditempati, akhirnya gotong royong
itupun terlaksana dengan baik. Semua warga bekerja sama untuk membersihkan
lingkungan. Hal itu terus terlaksana dan akhirnya desa itu tidak lagi kumuh
justru malah menjadi desa yang bersih dan sangat nyaman untuk ditempati.
Menurut saya sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan menjaga lingkungan agar selalu tetap bersih, nyaman,
dan rasa kesadaran terhadap lingkungan
yang sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih,
sejuk, dan terhindar dari penyakit.
Demikian artikel ini saya buat atas dasar pendapat dan
kemampuan. Apabila ada salah kata dan tulisan mohon maaf saya ucapkan
terimakasih.
KELAS : XII IPA 4
Pelajaran : PKN
Pelajaran : PKN
ALAMAT :T.Wates
“Tugas Artikel Pelanggaran Lalu
Lintas”
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah yang patut diperhatikan dikota besar adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut
bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat
setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif
maupun negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah
kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar
peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus
semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk
mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan
yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak
seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak
layak lagi pakai, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas timbul masalah-masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan
pelanggaran lalu lintas ?
2. Apa saja undang-undang mengenai
lalu lintas?
3. Apa saja bentuk pelanggaran lalu
lintas ?
4. Apa saja dampak dari pelanggaran
sosial yang sering terjadi?
5. Apa yang menyebabkan pengendara
melanggar lalu lintas?
6. Apa saja upaya dari pemerintah
untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas?
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah supaya masyarakat sadar akan penting
peraturan lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara, agar tidak merugikan
diri sendiri bahkan orang lain. Sehingga masyarakat menaati peraturan lalu lintas,
dan bisa menambah wawasan terhadap lalu lintas.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang
lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992 (www.transparansi.or.id,2009).
Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dialarang olen undang-undang.
Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak
melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan
seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa
diterima lagi oleh masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung
dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang
dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar
pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59
mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah
memasuki jalur lintas kendaraan.
Namun di Indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai
dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas
yang diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga
pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak
terjadi di Indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas
karna apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap
aparat tersebut. Dan bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan, dengan jabatan
mereka sebagai aparat bisa mengahasilkan uang lebih dengan hal tersebut.
Persidangan perlanggaran lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses
persidangan terdakwa ditempatkan disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama
para terdakwa untuk membacakan denda, setelah denda selesai dibacakan hakim
akan mengetuk palu sebagai tanda bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan.
Dipasal 211 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa
seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
B. Undang-Undang
Mengenai Lalu Lintas
1.
Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun
1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak
dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta
Rupiah)
2.
Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14
Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah)
3.
Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14
Tahun 1992
barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu
dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas,
berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau
minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
4.
Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun
1992
barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan
dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah)
5.
Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang
melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu
satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan
sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah
dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang
bersangkutan
C. Bentuk
Pelanggaran Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang
sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.
Berkendara tidak memakai system pengaman yang
lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak
standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
2.
Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri
ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya
pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3.
Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini
yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu
rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas
karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.w
4.
Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak
membawa surat ijin mengemudi SIM
5.
Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak
memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK
6.
Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
E. Dampak
Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti aka nada
dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak
dari pelanggaran lalu lintas :
1.
Tingginya angka kecelakan dipersimpangan atau
perempatan maupun dijalan raya
2.
Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi
terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
3.
Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan
para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
4.
Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas
sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
F. Penyebab
Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Kecelakaan di Indonesia hampir selalu terjadi setiap
hari dikarnakan kesalahan pengemudi itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi
karna faktor lain, diantaranya adalah karna pengemudi tidak mematuhi peraturan
lalu lintas untuk menjaga keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu
lintasnya juga. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar atas
pentingnya peraturan lalu lintas dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak
yang bersangkutan maupun pemerintah.
Berikut ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas
yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.
Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan
lalu lintas yang berlaku di Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya
kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu
lalu lintas.
2.
Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan
membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk
berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum
mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3.
Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau
saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan
kita sendiri sering melakukan ini.
4.
Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat
yang ada di sekitar jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca
spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
5.
Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di
tempat atau kata lain “damai”. Hal ini lah yang sering terjadi di setiap ada
rajia polisi atau pelanggaran lalu lintas, hal yang pertama yang dipikirkan
oleh pengendara saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas
adalah jalan “damai”.
G. Upaya
Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan
oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang
setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.
Pemerintah harus lebih bersosialisai kemasyarakat
dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja
peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2.
Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang
tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah
pelanggaran lalu lintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3.
Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan
suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor
cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.
Menambah atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada
dijalan.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan
bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat
yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah
melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya
untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena
penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan
keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu
lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena
kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib
lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan
bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan
di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan
juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah
penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka
tersita terkena macet dijalan.
B. Saran
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di
jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama
tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa
merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor
dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam
menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak
hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang
melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari
karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya
terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.
CASINOS in San Jose, CA at Borgata Hotel Casino
BalasHapusFind your ideal location 군포 출장마사지 at Borgata Hotel Casino & Spa, 당진 출장안마 Atlantic City 구미 출장샵 with 논산 출장안마 JT Marriott's wide range of rooms 원주 출장샵 and suites, from king beds to villas.