Jumat, 07 Oktober 2016

TUGAS XII MS. 4

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Oleh : Joni ardianto putra (XII ms 4)

Interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat tidak selalu bersifat positif. Ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik, baik secara individu maupun kelompok. Konflik yang timbul dalam masyarakat bias disebabkan oleh pelanggaran hak yang dilakukan warga negara atau pelanggaran hak yang dilakukan pemerintah terhadap warga negara.
Banyak sekali pelanggaran hak di negara Indonesia. Salah satunya fasilitas sekolah yang belum baik. Contohnya, didaerah perbatasan Indonesia sangat banyak anak-anak yang putus sekolah, dikarenakan sekolah sangat jauh. Selain itu, gedung-gedung sekolah sangat tidak layak untuk dipakai. Menurut undang-undang pasal 31 tahun 1945 penyelenggaraan pendidikan yang dibangun pemerintah tidak boleh bersifat diskriminasi, baik fasilitas pendidikan antar sekolah maupun peserta didik. Pada kenyataannya yang terjadi di Indonesia masih banyak pelanggaran kewajiban tersebut. Fakta tersebut menunjukan bahwa pemerintah masih belum bisa memberikan fasilitas pendidikan yang layak bagi warga negara.
Pendidikan merupakan hak setiap orang. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya. Akan tetapi, kewajiban pemerintah tidak sekedar menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas yang baik supaya proses belajar mengajar bisa nyaman dan aman. Peserta didik tidak akan belajar dengan nyaman dan aman apabila fasilitas sekolah kurang mendukung. Seperti bangunan sekolah rusak, fasilitas multi media terbatas, dan ketersediaan guru mengajar terbatas. Kondisi tersebut tentu telah mengakibatkan pelanggaran hak pendidikan bagi peserta didik.
Upaya untuk penanganan pelanggaran hakpendidikan dengan cara meningkatkan alokasi dana bagi pendidikan. Peningkatan alokasi dana untuk pendidikan akan membantu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia secara merata dan lebih efisien. Upaya pencegahan pelanggaran hak tidak akan berhasil apabila hanya dilakukan oleh beberapa pihak. Pemerintah dan rakyat harus bekerja sama membangun suatu tatanan kehidupan sosial yang harmonis demi tercipta nya pemenuhan hak. Maksudnya adalah masyarakat harus bekerja sama untuk membangun kewajiban tersebut agar tercipta masyarakat Indonesia yang cerdas.



Artikel pengingkaran kewanwarga negara di masyarakat sekitar
Oleh : YULIA (XII MS 4)

A.    Kurangnya Berpartisipasi tentangKebersihan Lingkungan
     Banyak sekali kita jumpai, desa yang kumuh. Hal itu terjadi karena kurangnya kerja sama antar warga tidak ada kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, sehingga desa tersebut menjadi kotor. Dan ketika  warga tersebut banyak yang terserang penyakit seperti diare, demam berdarah sehingga berhari-hari dirawat di rumah sakit  yang mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sehingga para keluarga kesulitan untuk membayar biaya rumah sakit , bersyukurlah warga daerah tersebut memiliki rasa peduli untuk membantu biaya rumah sakit. Dan setelah itu kepala kampung mengumpulkan seluruh warga dan mereka semua mengadakan musyawarah yang membahas tentang kebersihan lingkungan sekitar. Akhirnya setelah mendengar usulan para warga dan di setujui, mereka akhirnya mengadakan gotong royong setiap 2 minggu sekali. Supaya lingkungan menjadi bersih dan nyaman  untuk ditempati, akhirnya gotong royong itupun terlaksana dengan baik. Semua warga bekerja sama untuk membersihkan lingkungan. Hal itu terus terlaksana dan akhirnya desa itu tidak lagi kumuh justru malah menjadi desa yang bersih dan sangat nyaman untuk ditempati.
     Menurut saya sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan menjaga  lingkungan agar selalu tetap bersih, nyaman, dan rasa kesadaran terhadap lingkungan  yang sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, sejuk, dan terhindar dari penyakit.

    Demikian  artikel ini saya buat atas dasar pendapat dan kemampuan. Apabila ada salah kata dan tulisan mohon maaf saya ucapkan terimakasih.




KELAS           : XII IPA 4
Pelajaran         : PKN
ALAMAT       :T.Wates

Tugas Artikel Pelanggaran Lalu Lintas
BAB 1
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
            Masalah yang patut diperhatikan dikota besar adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.

            Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas timbul masalah-masalah sebagai berikut :
1.   Apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas ?
2.   Apa saja undang-undang mengenai lalu lintas?
3.   Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas ?
4.   Apa saja dampak dari pelanggaran sosial yang sering terjadi?
5.   Apa yang menyebabkan pengendara melanggar lalu lintas?
6.   Apa saja upaya dari pemerintah untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas?

C.        Tujuan
            Tujuan pembuatan makalah ini adalah supaya masyarakat sadar akan penting peraturan lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara, agar tidak merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Sehingga masyarakat menaati peraturan lalu lintas, dan bisa menambah wawasan terhadap lalu lintas.

BAB 2
PEMBAHASAN

A.       Pengertian
            Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992 (www.transparansi.or.id,2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dialarang olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.

            Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas kendaraan.

            Namun di Indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak terjadi di Indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karna apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Dan bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan, dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa mengahasilkan uang lebih dengan hal tersebut.

            Persidangan perlanggaran lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama para terdakwa untuk membacakan denda, setelah denda selesai dibacakan hakim akan mengetuk palu sebagai tanda bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan. Dipasal 211 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

B.       Undang-Undang Mengenai Lalu Lintas

1.      Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah)
2.      Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah)
3.      Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992
barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
4.      Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992
barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5.      Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan

C.        Bentuk Pelanggaran Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.      Berkendara tidak memakai system pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
2.      Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3.      Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.w
4.      Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5.      Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK
6.      Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
     
E.        Dampak Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti aka nada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas :
1.      Tingginya angka kecelakan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
2.      Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
3.      Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
4.      Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas

F.         Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Kecelakaan di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi karna faktor lain, diantaranya adalah karna pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun pemerintah.

            Berikut ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.      Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2.      Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3.      Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan ini.
4.      Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
5.      Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.

G.      Upaya Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.      Pemerintah harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2.      Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3.      Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.      Menambah atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada dijalan.

BAB 3
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan.

B.       Saran
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.

1 komentar:

  1. CASINOS in San Jose, CA at Borgata Hotel Casino
    Find your ideal location 군포 출장마사지 at Borgata Hotel Casino & Spa, 당진 출장안마 Atlantic City 구미 출장샵 with 논산 출장안마 JT Marriott's wide range of rooms 원주 출장샵 and suites, from king beds to villas.

    BalasHapus