Sabtu, 28 Juli 2012

Potret Pendidikan di Indonesia


Potret Pendidikan di Indonesia
Oleh : Aan Kurnia
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Sedangakan dalam Islam tujuan utama pendidikan adalah mencari ridha Allah swt. Dengan pendidikan, diharapkan akan lahir individu-indidivu yang baik, bermoral, berkualitas, sehingga bermanfaat kepada dirinya, keluarganya, masyarakatnya, negaranya dan ummat manusia secara keseluruhan.
Di era globalisasi saat ini dimana perkembangan teknologi semakin canggih dan modern, pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah dan bisa dibilang memprihatinkan. Kita masih sering menjumpai bangunan-bangunan sekolah yang kondisinya buruk dan tidak layak untuk digunakan, bahkan sekolah-sekolah yang beratapkan langit pun masih banyak. Selain itu banyak peserta didik tidak mendapatkan pasokan buku yang memadai dalam proses pendidikan dan yang lebih fatal lagi adalah mahalnya biaya sekolah di Indonesia. Pendidikan yang seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, justru hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah keatas. Sedangakan bagi kalangan bawah (miskin) pendidikan merupakan suatu hal yang mustahil untuk mereka rasakan. Sungguh ironis bukan ?.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah agar semua orang dapat mengenyam pendidikan khususnya bagi kalangan bawah, mulai dari berbagai pelatihan untuk peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, perbaikan sarana dan prasarana. Selain itu, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah juga adalah pendidikan gratis 9 tahun yakni pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun upaya tersebut belum bisa sepenuhnya dirasakan oleh semua orang, pasalnya masih banyak anak yang putus sekolah karena pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah tidak dapat mereka rasakan. Padahal kita semua tahu bahwa pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa “ setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selain itu dalam pasal 31 ayat (2) UUD 1945 juga dijelasakan bahwa “ setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya “.
Dampak negatif yang terjadi dari permasalahan tersebut adalah kebodohan pada anak terhadap pengetahuan dan teknologi yang berkembang, minimnya keterampilalan dalam mengelola sumber daya alam yang melimpah, serta buruknya moral dan perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini lah yang mengakibatkan pada meningkatnya kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Lalu apa yang harus pemerintah lakukan ?
Pemerintah seharusnya peka dan tanggap dalam mengatasi permasalahan ini agar pendidikan di Indonesia semakin membaik dan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan ini adalah pertama, pemerintah harus membenahi dahulu sarana maupun perasarana pendidikannya, karena tanpa adanya sarana dan perasarana yang memadahi dirasa pendidikan yang di cita-citakan oleh semua orang tidak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Untuk menghasilkan mutu pendidikan yang baik, tentunya harus di tunjang dengan sarana dan prasaran yang memadai. Undang-undan Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Kedua, Pemerintah harus bisa membuat prioritas dalam upaya perbaikan kualitas manusia Indonesia. Realisasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari total APBN negara harus bisa segera direalisasikan oleh pemerintah. Jangan sampai anggaran yang telah besar ini justru dikorup oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, pemerintah harus bekerjasama dengan masyarakat demi tercapainya kualitas pemberdayaan manusia yang diinginkan karena pendidikan di Indonesia merupakan inti utama dalam menunjang perkembangan sumber daya manusia yang peranannya sangat penting bagi pembangunan bangsa. Pembangunan merupakan suatu proses yang berkelanjutan yakni mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Keempat yakni terakhir, adalah pemerintah harus memperbaiki kualitas tenaga pengajar (guru), karena guru merupakan faktor penting dalam pendidikan khususnya di sekolah. Baik buruknya proses pembelajaran terhadap peserta didik tergantung dari tenaga pengajar yakni guru. Jangan sampai generasi penerus bangsa memperoleh pendidikan yang salah dan tidak sesuai dengan tujuan negara.
Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendidikan amatlah penting guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran warga negara Indonesia. Kesejahteraan dan kemakmuran tersebut dapat tercapai apabila pemerintah mau melaksanakan dan menjalankan keempat langkah di atas dengan sungguh-sungguh, dengan demikian diharapkan pendidikan di Indonesia menjadi baik dan lebih baik lagi. Agar tidak ada lagi kemiskinan, pengangguran dan yang ada hanyalah warga negara Indonesia yang cerdas, trampil, berkualitas, berkepribadian luhur dan mampu bersaing di ranah nasional maupun internasional demi mengharumkan nama Indonesia.


Sabtu, 02 Juni 2012

kecewa

kau balut wajahmu dengan senyum manis
seolah kau ingin menyembunyikan keraguanmu padaku

kau ciptakan suasana batin yang tenang
namun kau juga yang membangkitkan emosi di diriku

kau sapa aku dengan tutur kata yang lembut
tapi sadarkah kau, bahwa ucapanmu telah melukai hatiku

aku kecewa

Rabu, 04 Januari 2012

AKU INGIN BERTEMU

Terlena aku dalam lamunan sendu
ketika aku harus mengenangmu
kau pergi untuk waktu yang tak tentu
namun aku akan tetap menunggu,
menunggu hingga aku jenuh,,,


Bertahun-tahun aku menunggu
namun wujudmu tak pernah kutemu
akankah kau menemuiku
yang selalu merindumu,,,

Aku ingin bertemu..

Sabtu, 31 Desember 2011

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA


A.    Pengertian usaha bela Negara
Di dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002, pengertian Usaha bela negara adalah suatu tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
B.     Alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan :
1)      Untuk mempertahankan negara dari ancaman
2)      Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
3)      Merupakan panggilan sejarah
4)      Merupakan kewajiban setiap warga negara 
C.    Fungsi Negara
Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
2)      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3)      Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)      Fungsi keadilan. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat  fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan.
D.    Unsur-unsur Negara
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
     
1)      Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
2)      Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
3)      Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
4)      Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.
E.    Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan

       Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesiatelah membuktikan dirinya yang selalu berpartisipasi dan manunggal dengan aparat pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaanIndonesia. Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928, dan akhirnya  diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
        Partisipasi warganegara dalam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilsasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra. Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bagian dari Negara.
F.    Bentuk bentuk usaha bela Negara
       Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara (UU NRI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (2) ), yaitu :
1)      Pendidikan Kewarganegaraan;
2)      Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib;
3)      Pengabdian sebagai Prajurit TNI; dan
4)      Pengabdian Sesuai dengan Profesi
G.    Partisipasi dalam upaya bela Negara
             Partisipasi dalam upaya bela negara bagi seorang siswa adalah :
1)      Membina diri menjadi peribadi yang berakhlak mulia dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
2)      Senantiasa melaksanakan amanah dari kedua orang tua,
3)      Ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat
4)      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri misalnya mengumpulkan sumbangan.
5)      Belajar dengan tekun semua bidang pelajaran yang dapat dimanfaatkan untuk memakmurkan bangsa dan Negara.
6)      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
7)      Tidak terpengruh lingkungan yang negatif.
8)      Tidak mengikuti budaya asing yang berpengaruh negative.