Potret Pendidikan di Indonesia
Oleh : Aan
Kurnia
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Sedangakan dalam Islam tujuan utama pendidikan
adalah mencari ridha Allah swt. Dengan pendidikan, diharapkan akan lahir
individu-indidivu yang baik, bermoral, berkualitas, sehingga bermanfaat kepada
dirinya, keluarganya, masyarakatnya, negaranya dan ummat manusia secara
keseluruhan.
Di era globalisasi saat ini dimana perkembangan teknologi
semakin canggih dan modern, pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah dan
bisa dibilang memprihatinkan. Kita masih sering menjumpai bangunan-bangunan
sekolah yang kondisinya buruk dan tidak layak untuk digunakan, bahkan
sekolah-sekolah yang beratapkan langit pun masih banyak. Selain itu banyak
peserta didik tidak mendapatkan pasokan buku yang memadai dalam proses
pendidikan dan yang lebih fatal lagi adalah mahalnya biaya sekolah di Indonesia. Pendidikan yang seharusnya dapat dirasakan oleh semua
orang, justru hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang mempunyai status
sosial menengah keatas. Sedangakan bagi kalangan bawah (miskin) pendidikan
merupakan suatu hal yang mustahil untuk mereka rasakan. Sungguh ironis bukan ?.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah agar semua
orang dapat mengenyam pendidikan khususnya bagi kalangan bawah, mulai
dari berbagai pelatihan untuk peningkatan kualitas guru dan tenaga
kependidikan, perbaikan sarana dan prasarana. Selain itu, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah juga adalah
pendidikan gratis 9 tahun yakni pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga
Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun upaya tersebut belum bisa sepenuhnya dirasakan
oleh semua orang, pasalnya masih banyak anak yang putus sekolah karena
pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah tidak dapat mereka rasakan.
Padahal kita semua tahu bahwa pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga
negara Indonesia. Dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa “ setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selain itu dalam pasal 31 ayat (2)
UUD 1945 juga dijelasakan bahwa “ setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya “.
Dampak negatif yang terjadi dari permasalahan tersebut
adalah kebodohan pada anak terhadap pengetahuan dan teknologi yang berkembang,
minimnya keterampilalan dalam mengelola sumber daya alam yang melimpah, serta
buruknya moral dan perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini lah yang mengakibatkan pada meningkatnya kemiskinan dan pengangguran di
Indonesia. Lalu apa yang harus pemerintah lakukan ?
Pemerintah seharusnya peka dan tanggap dalam mengatasi
permasalahan ini agar pendidikan di Indonesia semakin membaik dan masyarakat
dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana telah
diatur dalam UUD 1945. Langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk
dapat mengatasi permasalahan ini adalah
pertama, pemerintah harus membenahi dahulu sarana maupun perasarana
pendidikannya, karena tanpa adanya sarana dan perasarana yang memadahi dirasa
pendidikan yang di cita-citakan oleh semua orang tidak dapat berjalan dengan
baik sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Untuk menghasilkan mutu pendidikan yang
baik, tentunya harus di tunjang dengan sarana dan prasaran yang memadai.
Undang-undan Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 45 ayat (1)
menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana
yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta
didik”. Kedua,
Pemerintah
harus bisa membuat prioritas dalam upaya perbaikan kualitas manusia Indonesia.
Realisasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari total APBN negara harus
bisa segera direalisasikan oleh pemerintah. Jangan sampai anggaran yang telah
besar ini justru dikorup oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketiga, pemerintah harus bekerjasama
dengan masyarakat demi tercapainya kualitas pemberdayaan manusia yang
diinginkan karena pendidikan di Indonesia merupakan inti utama dalam menunjang
perkembangan sumber daya manusia yang peranannya sangat penting bagi
pembangunan bangsa. Pembangunan merupakan suatu proses yang berkelanjutan yakni
mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Keempat
yakni terakhir, adalah pemerintah harus memperbaiki kualitas tenaga pengajar
(guru), karena guru merupakan faktor penting dalam pendidikan khususnya di
sekolah. Baik buruknya proses pembelajaran terhadap peserta didik tergantung
dari tenaga pengajar yakni guru. Jangan sampai generasi penerus bangsa
memperoleh pendidikan yang salah dan tidak sesuai dengan tujuan negara.
Dengan adanya
permasalahan-permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendidikan amatlah
penting guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran warga negara Indonesia.
Kesejahteraan dan kemakmuran tersebut dapat tercapai apabila pemerintah mau
melaksanakan dan menjalankan keempat langkah di atas dengan sungguh-sungguh, dengan
demikian diharapkan pendidikan di Indonesia menjadi baik dan lebih baik lagi.
Agar tidak ada lagi kemiskinan, pengangguran dan yang ada hanyalah warga negara
Indonesia yang cerdas, trampil, berkualitas, berkepribadian luhur dan mampu
bersaing di ranah nasional maupun internasional demi mengharumkan nama
Indonesia.